Dua dari 8 Pelaku Pencuri Mesin ATM Berisi Ratusan Juta di Brebes Merupakan Residivis

Dua dari 8 Pelaku Pencuri Mesin ATM Berisi Ratusan Juta di Brebes Merupakan Residivis

Enam tersangka pencuri mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Jateng yang berisi uang ratusan juta di Desa Klampis Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes, Senin (9/11) lalu berhasil diamankan pihak kepolisian. 

Empat orang diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes dan dua pelaku ditangkap di wilayah Polda Jawa Barat (melakukan tindakan yang sama mencuri di konter).

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, keempat pelaku yang berhasil diamankan pihaknya yakni AD Jaelani alias Tegal, Eriady Amir alias Pakcek, Radi Sabatini alias Bodong dan Juhanda alias Ganda. Sedangkan dua pelaku yang ditangkap di Polda Jabar yakni Krisna Yusak dan Agung Kurniawan.

"Total ada delapan orang pelaku. Empat diamankan oleh Satreskrim Polrea Brebes dan dua pelaku diamankan Polda Jabar dua lainnya masih DPO," ungkapnya.

Khusus dua pelaku yang diamankan di Polda Jabar, kata dia, keduanya merupakan residivis. Di mana, sebelum melakukan aksi di Brebes, keduanya sempat melakukan pencurian di sebuah konter di wilayah Jabar.

"Dua pelaku yang diamankan di Polda Jabar ini merupakan residivis. Dan, sebelum melancarkan aksinya di Brebes sempat melakukan tindakan yang sama di wilayah Jabar," terangnya.

"Sedangkan dua orang pelaku kini masih DPO. Doakan biar keduanya bisa segera kami tangkap," lanjutnya. 

Dijelaskannya, keempat pelaku yang diamankan Satreskrim ini memiliki peran masing-masing. Di mana, para pelaku ini ada yang berperan menarik mesin ATM hingga menjadi penadah, dan memotongnya menjadi beberapa bagian.

"Dari tangan pelaku ini kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga buah linggis, satu buah drai kembang, lima buah kaset mesin ATM, dua buah power suply dan rekaman CCTV saat pelaku beraksi," jelasnya.

Ditambahkannya, dalam pengamanan keempat pelaku tersebut uang sebesar Rp179.450.000 sudah habis dibagi ke masing-masing pelaku.

"Saat diamankan, uang dalam mesin ATM dalam keadaan kosong dan sudah dibagi ke masing-masing pelaku," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun. 

"Tersangka kita kenakan Pasal 363 ancamannya sembilan tahun kurungan penjara," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku Eriady Amir mengaku mendapatkan imbalan Rp7,5 juta. Saat itu dirinya berperan mengangkat mesin ATM ke kendaraan.

Sumber: