UMK Naik 3,5 Persen Jadi Rp1.982.750, Buruh dan Pengusaha Diminta Legawa

UMK Naik 3,5 Persen Jadi Rp1.982.750, Buruh dan Pengusaha Diminta Legawa

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal diputuskan naik pada 2021 dari tahun sebelumnya. Karenanya, para buruh dan pengusaha diminta untuk menerimanya meskipun sedikit lebih rendah dari Provinsi Jawa Tengah.

Seperti diketahui Upah Minimum di 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020. Salah satunya di Kota Tegal yang mengalami kenaikan menjadi Rp1.982.750. 

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan UMK pada 2021 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Meski pun lebih rendah dari Provinsi Jawa Tengah.

"UMK tahun depan naik meskipun sedikit lebih rendah dari Provinsi," katanya.

Terkait itu, kata Dedy Yon, pihaknya berharap baik buruh maupun pengusaha dapat menerimanya. Sebab, meski sedikit lebih rendah dari Provinsi, namun mengalami kenaikan sebesar 35 persen.

"Jadi meskipun sedikit lebih rendah dari provinsinya, namun kita mengalami kenaikan. Karenanya, kami berharap agar para buruh dan pengusaha bisa menerimanya," pungkasnya. (muj/zul)

Sumber: