Pemkab Tegal Sudah Izinkan Warga Gelar Hajatan, Ini Syarat-syaratnya...

Pemkab Tegal Sudah Izinkan Warga Gelar Hajatan, Ini Syarat-syaratnya...

Akhirnya Bupati Tegal mengizinkan warga dan masyarakat di Kabupaten Tegal kembali mengejar hajatan. Pemberian izin hajatan itu dikeluarkan Bupati Tegal, Umi Azizah, setelah meneken Surat Edaran (SE) Nomor 435/01/4167/2020. 

SE tersebut mempersilakan masyarakat menyelenggarakan hajatan, setelah mendapat rekomendasi izin dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sesuai tingkatannya. Hajatan yang digelar di lingkungan rumah misalnya, harus mendapatkan izin rekomendasi dari satgas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.

"Sedangkan hajatan di hotel maupun gedung pertemuan, rekomendasinya dikeluarkan satgas penanganan Covid-19 tingkat kabupaten," kata Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Dadang Darusman saat membuka rapat pemaparan simulasi pelaksanaan hajatan di Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tegal, Rabu (4/11) lalu.

Sedangkan acara pentas seni, hiburan, ataupun kegiatan lainnya yang menggunakan panggung terbuka di tempat umum atau berpotensi menimbulkan kerumunan orang, papar Dadang, sementara belum diizinkan. Dadang menambahkan di era normal baru ini, hajatan seperti pernikahan yang berpotensi menimbulkan kerumunan perlu diatur ketat.

“Masyarakat yang ingin menggelar hajatan pernikahan wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Satgas Penanganan Covid-19 sesuai tingkatannya," tambah Dadang.

Selanjutnya, urai Dadang, surat permohonan itu akan ditinjau berdasarkan informasi zona keamanan penularan Covid-19. Dalam surat tersebut harus menyertakan pula rencana detail pelaksanaan kegiatan dan surat pernyataan kesanggupan menerapkan protokol kesehatan.

Penyelenggara hajatan, lanjut Dadang, wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai standar yang telah ditetapkan. Tidak diperbolehkan menyediakan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat acara seperti halnya prasmanan, semuanya harus dikemas untuk dibawa pulang.

Ketentuan lainnya, imbuh Dadang, jumlah tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat atau ruangan. Adapun hiburan yang diperbolehkan adalah musik organ tunggal atau hiburan lainnya dengan jumlah pemain maksimal lima orang, termasuk penyanyi dan tidak menciptakan kerumunan.

"Selain itu juga harus menyiapkan secara mandiri satgas khusus untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan, dan durasi waktu penyelenggaraan acara paling lama tiga jam," tambahnya lagi.

Ditambahkan Dadang, sebelum pelaksanaan acara harus dilakukan simulasi. Sehingga penyelenggara terlebih dahulu harus menginformasikan ini kepada Satgas Penanganan Covid-19 terkait, agar dapat dilakukan peninjauan.

Dadang mengingatkan Satgas Penanganan Covid-19 atau instansi berwenang dapat melakukan pembubaran acara, apabila dalam pelaksanaanya ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Demikian pula, rekomendasi satgas bisa dibatalkan, jika penyelenggara tidak dapat memenuhi ketentuan yang telah disyaratkan atau ada perkembangan baru kasus Covid-19 di lingkungan atau lokasi acara.

Dadang mengimbau tamu undangan yang berasal dari luar kota agar melaksanakan rapid test, minimal satu minggu sebelum pelaksanaan acara hajatan atau sebelum memasuki tempat acara. (guh/zul)

 

Sumber: