Anggota DPRD Ciamis Apresiasi Badan Kehormatan Kabupaten Tegal

Anggota DPRD Ciamis Apresiasi Badan Kehormatan Kabupaten Tegal

Kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tegal mendapat apresiasi dari anggota dewan Ciamis. Apresiasi itu disampaikan saat BK DPRD Kabupaten Ciamis melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Tegal.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rustoyo, Jumat (6/11) mengatakan, dirinya sangat berterimakasih kepada BK Ciamis yang sudah mengapresiasi kinerja BK Kabupaten Tegal. Dirinya terus berupaya untuk memperbaiki institusi ini dengan semangat yang sama. 

Peran BK sangat penting agar anggota DPRD bisa memegang teguh tata tertib (tatib) DPRD. Tatib tidak akan bisa berjalan jika tidak ada peran dari BK. BK di Kabupaten Tegal selalu mengevaluasi kinerja para anggota DPRD. Baik mulai dari kehadiran saat rapat, berpakaian saat paripurna, dan laporan dari masyarakat. 

"BK selalu mengevaluasi dan melaporkan setiap pelanggaran anggota DPRD ke pimpinan. Laporan evaluasi dilakukan setiap tiga bulan sebagai landasan untuk menjatuhkan sanksi," katanya. 

Pimpinan akan memberikan sanksi, tambah Rustoyo, kepada anggota DPRD sesuai dengan laporan BK. Sejuah ini, belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada anggota DPRD.
DPRD Kabupaten Tegal telah menerapkan absen fisik saat rapat komisi maupun rapat paripurna. 

Dalam rapat paripurna, BK selalu mengevaluasi kehadiran dengan mencocokkan absen fisik dengan kehadiran orangnya. Ketua fraksi juga melaporkan anggotanya yang hadir dan tidak hadir saat paripurna. Jika tidak hadir tanpa keterangan, maka menjadi catatan bagi BK. 

"Ini sudah berjalan dan anggota DPRD sudah tertib untuk mengikuti paripurna dan agenda rapat lainnya," tambahnya. 

Keberadaan BK, lanjut Rustoyo, yaitu untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasi yang menuntut adanya perubahan. Keberadaan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance). 

Untuk tujuan tersebut, BK berwenang memanggil anggota DPRD yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, meminta keterangan pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain. (adv/guh/ima)

Sumber: