Penempatan Kios Pasar Buah dan Sayur Pemalang Dinilai Semena-mena, Harga Sewa Juga Belum Jelas

Penempatan Kios Pasar Buah dan Sayur Pemalang Dinilai Semena-mena, Harga Sewa Juga Belum Jelas

Pembagian kios di Pasar Buah dan Sayur Pemalang yang baru, bagi sejumlah pedagang dirasa semena-mena dan kurang adil. Mereka yang tergabung dalam Solidaritas Pegadang pun meminta dinas terkait bersikap tegas menyelesaikan persoalan ini.

Diketahui, pasar tersebut direvitalisasi ke tempat yang baru di Jalan Slamet Riyadi Pemalang, atau bersebelahan dengan pasar lama. Revitalisasi itu mengingat pasar lama sudah tidak layak dan kerap banjir saat musim hujan. Namun, pemindahan itu oleh beberapa pedagang masih menimbulkan persoalan.

Hal ini sebagaimana dikatakan Koordinator Solidaritas Pedagang Pasar Buah dan Sayur Pemalang Zaenal. Menurutnya, tidak ada regulasi yang jelas dari pihak paguyuban terkait penempatan kios untuk pedagang. Bahkan masih ada pedagang yang belum terakomodir, atau belum kebagian mendapatkan lapak untuk berjualan.

"Sampai sekarang masih ada beberapa pedagang yang belum mendapatkan kios, masih menggantung," kata Zaenal, Sabtu (10/10). 

Dia menyebut, pengaturan penempatan kios oleh paguyuban kurang terbuka dan terkesan semena-mena sehingga merugikan beberapa pihak pedagang. Misalnya, jika di pasar lama pedagang memiliki dua kios dengan lokasi beriringan, begitu di pasar yang baru justru lapaknya terpisah berjauhan. Menurutnya itu menyulitkan. 

Selain itu, pedagang juga mengeluhkan untuk penarikan harga yang belum jelas nominalnya, bahkan berbeda-beda dari tiap pedagang. 

"Padahal sampai sekarang kami juga belum mendapatkan ketentuan pasti berapa harga sewa dari dinas, dan atas dasar apa paguyuban mengatur semua itu? Apa ada perintah dari dinas, ada payung hukumnya?" tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Diskoperindag Pemalang Hepi Priyanto mengatakan, untuk harga yang berbeda-beda itu adalah bangunan tambahan yang dibiayai swadaya, bukan kios yang dibangun dari APBD. Pengelolanya dilakukan oleh paguyuban, bukan dinas.

"Itu swadaya yang mengelola bukan dinas tapi paguyuban. Informasi yang diplintar-plintir bisa menjadi opini yang keliru," kata Hepi, melalui pesan tertulis. 

Sedangkan untuk harga sewa penempatan los, katanya, diatur dalam perda, yang nanti tertera dalam Kartu Langganan Tempat dalam Los atau KLTL yang kelak dipegang pedagang. (sul/ima)

Sumber: