UU Omnibus Law Dibuat Tergesa-gesa, Tomas dan Mahasiswa Tegal: Sebagai Bagian Masyarakat, Kami Kecolongan

UU Omnibus Law Dibuat Tergesa-gesa, Tomas dan Mahasiswa Tegal: Sebagai Bagian Masyarakat, Kami Kecolongan

UU Cipta Kerja Dinilai Terburu-Buru

Penetapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI menimbulkan gelombang demonstrasi di berbagai daerah yang diwarnai bentrokan yang anarkis. Perwakilan Mahasiswa Pascasarjana Magister Pedagogi UPS Tegal dan Tokoh Masyarakat menilai hal tersebut dipicu UU Cipta Kerja yang dibuat secara terburu-buru.

“Kami merasa prihatin dengan kondisi yang ada. Chaos di Kota Tegal, apalagi di luar kota, anarkis, dipicu aturan yang terburu-buru dibuat. Seolah terburu-burudan ada indikasi kepentingan tertentu,” kata Perwakilan Mahasiswa Pascasarjana Magister Pedagogi UPS Tegal Sarbini saat beraudiensi di Gedung DPRD Kota Tegal, Jumat (9/10).

Audiensi tersebut diterima Anggota DPRD Kota Tegal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amiruddin, Rachmat Rahardjo, Bayu Arie Sasongko, serta dari Partai Demokrat Teguh Iman Santoso dan Akhmad Satori. Audiensi ini mengusung pesan moral selayaknya insan akademik menyampaikan aspirasi yang sama dengan baik dan santun.

Perwakilan Mahasiswa Pascasarjana Magister Pedagogi lainnya, Rifai, menyampaikan, untuk pertamakalinya Rancangan UU (RUU) ditetapkan dengan resistensiyang luar biasa.

“Kami sebagai bagian dari warga merasa kecolongan. RUU tidak melalui proses sewajarnya. Kami meminta dievaluasi atau dibatalkan keseluruhan, karena dampaknya luar biasa,” ujar Rifai.

Sementara Perwakilan Tokoh MasyarakatSlamet Mutaqien menyampaikan, apabila tidak ada dorongan dari daerah, kebijakan tersebut akan mengecewakan masyarakat.

“Kami ingin menguatkan Dewan sebagai kepanjangan tangan masyarakat,” ungkap Slamet.

Hal senada disampaikan Eri Sujono, bahwa DPRD agar menyuarakan suara rakyat. Selanjutnya, dibacakan pernyataan sikap oleh Sarbini yang berisi enam poin. 

Di antaranya agar DPRD mendesak Pemerintah Pusat dan DPR bertanggung jawab terhadap situasi dan kondisi yang telah terjadi di berbagai daerah, akibat disahkannya UU Cipta Kerja. Selain itu juga dan meminta DPRD turut serta mendesak dikeluarkannya perppu untuk mencegah kegaduhan lebih lanjut.

Anggota DPRD Kota Tegal dari PKS Amiruddin mengapresiasi cara penyampaian aspirasi dengan adem, sebagai bagian dari pendidikan politik kepada generasi muda. Dengan cara ini, penerimaan bisa lebih baik dan ditemukan solusi tepat dan cepat.

Menurut Amiruddin, atas arahan Pimpinan DPRD, aspirasi ini akan diteruskan ke DPR RI. “Insya Allah akan diteruskan ke DPR RI secepatnya,” ungkapnya.

Sementara Anggota DPRD Kota Tegal dari Partai Demokrat Teguh Iman Santoso menyampaikan, Sekretariat DPRD agar secepatnya menyurati DPR RI. “Kami akantetap mengawal aspirasi ini,” ujar Teguh. (nam/zul/wan)

Sumber: