Melawan saat Berusaha Kabur, Dua Penyelundup 12 Kilogram Sabu-sabu Ditembak Mati

Melawan saat Berusaha Kabur, Dua Penyelundup 12 Kilogram Sabu-sabu Ditembak Mati

Dua penyelundup narkotika diberi tindakan tegas oleh Polri. Keduanya meregang nyawa setelah ditembus timah peluru, karena berusaha melawan anggota polisi.

Kasus pertama terjadi di Jakarta. Direktur Tindak Pidana (Dir Tipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar mengatakan terpaksa memberi tindakan tegas bagi pelaku dalam upaya mengungkap penyelundupan 12 kilogram sabu dari Nigeria.

Diawali saat Satgas Narcotics International Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi akan adanya penyelundupan sabu melalui kargo dari Nigeria ke Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta pada 28 September.

bekerja sama dengan Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 12 kg sabu-sabu melalui jasa pengiriman dari Lagos, Nigeria.

"Pada 2 Oktober 2020 tim gabungan mengecek keberadaan paket tersebut dan menemukan dua dus besar terdiri enam bungkus serbuk kristal sabu, dikemas dalam plastik transparan dan disembunyikan dalam besi filter oli," ujarnya, Rabu (7/10).

Pada 5 Oktober 2020 pagi, datang seseorang berinisial A mengurus dokumen pengambilan paket tersebut. Sayangnya, A urung mengambil paket. Paket kemudian diambil oleh SZ dan EF, sore harinya.

"SZ dan EF datang pada pukul 15.10 WIB. Mereka datang menggunakan jasa taksi online," ungkapnya.

Mobil tersebut kemudian dikejar dan diberhentikan. Saat itu, SZ sempat melawan dan berusaha kabur namun dapat dicegah. "Dari pemeriksaan awal, mereka mengakui dikendalikan oleh jaringan Nigeria yang ada di Malaysia," katanya.

Keduanya lalu bersedia menunjukkan lokasi persembunyian A. Namun dalam perjalanan, SZ kembali mencoba kabur dengan melawan petugas. "Di tengah jalan SZ melarikan diri dan berupaya melawan petugas. Kami lakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan SZ meninggal dunia," ucapnya.

Sementara A masih buron dan terus diburu petugas. Krino juga mengatakan timnya juga berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 40 kg. Kasus ini terungkap di Medan, Sumatera Utara.

"Diawali dari informasi masyarakat dan analisa kami terhadap pengungkapan kasus sebelumnya bahwa akan ada pengiriman barang di kota Medan," ujarnya.

Setelah diselidiki pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial TSD alias Narji pada 11 September 2020 lalu di sebuah hotel di Medan.

"Saat diperiksa, petugas mendapati sabu seberat 40 kg yang disimpan di dua kamar hotel berbeda di Kota Medan. Barang haram tersebut disembunyikan dalam 40 bungkus kemasan teh cina berwarna hijau," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TSD mengaku mengaku dikendalikan oleh PB. Sementara untuk pengurusan akomodasi selama menjadi kurir difasilitasi oleh orang bernama Under Armour.

Sumber: