Buron 6 Tahun, Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Dibekuk Polres Pemalang

Buron 6 Tahun, Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Dibekuk Polres Pemalang

Dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang sempat buron selama 6 tahun dan merugikan negara hingga sebesar Rp2,92 miliar berhasil dibekuk Polres Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kasat Reskrimnya, AKP Jhon Kennertony Nababan mengungkapkan, dua tersangka masing-masing RH (73) dan RS (53) ditangkap di dua lokasi yang berbeda. 

"Yang satu kita tangkap di Pemalang, yang satunya lagi di Makasar, Sulawesi Selatan setelah buron enam tahun," ujarnya, Selasa (6/10).

Penyalahgunaan pupuk subsidi itu terjadi pada masa tanam tebu 2012- 2013 dan 2013- 2014. Kedua tersangka merupakan ketua dan sekretaris Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Raksa Jaya Pemalang. 

Dia menguraikan, bekerjasama dengan PG Sumberharjo, kedua tersangka membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) untuk mendapatkan pupuk subsidi. Namun ternyata, RDKK itu fiktif. 

"Pupuk yang mestinya diterima untuk kelompok tani masyarakat kecil sebanyak 1017,5 ton dan 280 ton, justru diterima perusahaan (PG)," terangnya.

Saat ini, berkas perkara kasus tersebut menurutnya sudah masuk tahap dua dan diserahkan ke Kejaksaan. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (sul/ima)

Sumber: