Ambil Sabu-sabu di Bawah Pohon, Buruh Serabutan Disergap Polisi

Ambil Sabu-sabu di Bawah Pohon, Buruh Serabutan Disergap Polisi

Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu malam (30/9). Seorang buruh serabutan berinisial YS (30), warga Kecamatan Cihideung.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ade Hermawan Mulyana SH menyebutkan penangkapan tersebut saat petugas melakukan patroli. Datang informasi seseorang yang membawa narkoba di Jalan dr Soekardjo Kecamatan Cipedes.

“Langsung kita telusuri,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/10).

Setelah menyesuaikan ciri-ciri orang tersebut, diamankanlah YS yang sedang berada di parkiran sebuah toko. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu-sabu.

“Kita temukan 0,32 gram sabu-sabu dalam potongan sedotan plastik,” ujarnya.

Hasil pendalaman sementara, YS baru mengambil paket sabu tersebut di bawah sebuah pohon di Jalan Lewo Kecamatan Bungursari. Barang itu dia beli seharga Rp700 ribu dari seseorang berinisial Sn.

“Sekarang pemberi barang itu masih dalam kejaran (buron),” terangnya.

Saat ini, YS masih diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum. Mengingat jumlah barang bukti yang sedikit, dia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ketua Mantan Narapidana Tasik (Manasix) Asep Ugar mengatakan hal tersebut bukti bahwa narkoba mengancam perekonomian. Karena buruh bahkan pengangguran saja bisa terjebak dalam penyalahgunaan narkoba.

“Mungkin awalnya dikasih saja, ke sini-ke sini harus beli,” tuturnya.

Dampak lebih jauh, pemakai narkoba yang kesulitan mencari uang. Pada akhirnya dipaksa untuk menjadi pengedar atau kurir. Hal itu hanya agar mereka bisa mendapatkan narkoba kembali.

“Pada dasarnya karena sudah jadi pecandu, apapun bisa dilakukan untuk mendapatkan narkoba lagi,” ujarnya.

Sebelumnya pun, Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan IH, seorang kurir narkoba di Jalan Letnan Harun. Dia hendak menempelkan sabu-sabu di depan Bale Kota Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Ade Hermawan Mulyana menyebutkan dalam tas yang dibawa IH, petugas menemukan 12 paket sabu-sabu. Barang terlarang itu dibungkus oleh kemasan berbeda-beda.

Sumber: