Dahlan Iskan Tersangka Hanya Isu, Kuasa Hukum: Fitnah Keji!

Dahlan Iskan Tersangka Hanya Isu, Kuasa Hukum: Fitnah Keji!

BUKA SUARA- Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja & Partners buka suara menanggapi isu penetapan tersangka kliennya.-ISTIMEWA-Radartegal.disway.id

Radartegal.com- Kabar penetapan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang diberitakan media dibantah pihak kuasa hukum.   

Dalam keterangan resminya, Kuasa Hukum Dahlan Iskan Johanes Dipa Widjaja & Partners buka suara menanggapi isu penetapan tersangka kliennya.

Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka klien kami oleh Polda Jatim adalah isu yang tidak benar. 

"⁠Hingga saat ini, kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum klien kami sebagai tersangka," tulis Johanes dalam pernyataan tertulisnya.

BACA JUGA: Berkunjung ke Kantor Disway, Sufmi Dasco dan Raffi Ahmad Disambut Hangat ke Dahlan Iskan

BACA JUGA: PHR Punya 11 Ribu Lebih Sumur Minyak Aktif di Blok Rokan, Dahlan Iskan Kagum dan Penasaran

Menurutnya, tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut. 

"Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami," tandasnya.

Pihaknya menilai bahwa isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan beritikad tidak baik. 

Dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA: Hadirkan Karya Jurnalistik Lebih Fresh, Dahlan Iskan Harap Disway Group Bisa Jadi 'Agama Baru'

BACA JUGA: Dahlan Iskan Ajak Emak-emak di Tegal Goyang Dahlan Style

"⁠Perlu kami tegaskan bahwa klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut," tambah kuasa hukum.

Pemeriksaan tambahan terhadap Dahlan Iskan sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, dan telah ditangguhkan oleh penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait