Kasus Pencabulan PPDS Anestesi RS Hasan Sadikin Bandung Viral, Korban Ternyata Lebih dari Satu Orang
DITANGKAP- Dokter residen yang diduga menjadi pelaku pencabulan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal tindak pidana pemerkosaan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.-Tangkapan Layar-Facebook
Radartegal.com - Kasus pencabulan PPDS Anestesi RS Hasan Sadikin Bandung tengah ramai dibicarakan dan menjadi viral di media sosial. Terlebih, korban dari dokter residen sebagai pelaku pencabulan ternyata tidak hanya satu orang.
Terkait kasus pencabulan PPDS Anestesi RS Hasan Sadikin Bandung ini, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menuturkan, pihaknya membuka layanan hotline bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pemerkosaan dokter tersebut.
Hendra mendorong agar para korban melaporkan ke pihak berwajib untuk segera diproses perkaranya.
"Jadi, ada kemungkinan (jumlah korban bertambah), tetapi kami menunggu dari korban berikutnya (untuk melapor). Kami membuka layanan laporan lainnya, kami terbuka," paparnya.
BACA JUGA: Update Kasus PPDS Anestesi Undip, 20 Hari ke Depan Bakal Ada Penetapan Tersangkanya
BACA JUGA: Dekan FK Undip Semarang Akui Tak Bisa Hentikan Iuran PPDS: Itu Memang Harus Dihapuskan
Sebagai informasi, dokter residen yang diduga menjadi pelaku pencabulan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ia dijerat dengan pasal tindak pidana pemerkosaan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Aksi bejatnya diduga dilakukan di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025, dengan modus berpura-pura melakukan pemeriksaan darah terhadap korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan, jumlah korban pemerkosaan oleh dokter residen di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin Bandung bertambah menjadi tiga orang.
BACA JUGA: Keluarga Dokter Aulia Risma Akhirnya Laporkan Senior PPDS Undip, Chat dan Mutasi Rekening Jadi Bukti
Menurutnya, korban adalah pasien yang tengah menjalani pengobatan di rumah sakit dan melaporkan perbuatan dokter PA, 31 tahun, melalui hotline Polda Jabar.
"Ada dua korban (baru), melalui hotline. Dua korban ini bersangkutan (adalah) pasien, peristiwa berbeda dengan yang kami tangani," katanya kepada awak media, Kamis 10 April 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

