Jadi Tersangka dan Ditahan, Vadel Diduga Ajak Lolly Berhubungan Suami-Isteri dengan Modus Bakal Dinikahi
TERSANGKA- Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang ditujukan kepada Vadel Badjideh menemui babak baru. --
Radartegal.com- Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang ditujukan kepada Vadel Badjideh menemui babak baru. Vadel kini jadi tersangka dan ditahan pihak kepolisian.
Dalam keterangan pers polisi pada Jumat, 14 Februari 2025 malam, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik digital terkait kasus tersebut.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan uji labfor darah anak korban yakni Laura Meizani atau LM, putri sulung artis Nikita Mirzani di Bareskrim Polri serta melakukan pemeriksaan ahli forensik dari RSCM.
"Kemudian kita juga melakukan pemeriksaan ahli pidana. Lalu rencana selanjutnya kita akan melakukan penyusunan berkas perkara, kemudian kita akan mengirimkan berkas tersebut ke DPU," ungkap Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu dikutip dari Disway.id.
BACA JUGA: Keluarganya Dihina Nikita Mirzani, Ayah Vadel Badjideh Murka dan Sebut Manusia Plastik
BACA JUGA: Nikita Mirzani Ditantang Tendang Vadel Badjideh di Polres Jaksel, Razman Nasution: Buktikan Mana?
Atas perbuatannya itu, Vadel akan dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan anak di bawah umur. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
AKP Citra Ayu membeberkan kronologi terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur yakni LM oleh Vadel Bajideh.
Menurutnya, hal ini bermula saat Vadel dan Lolly berpacaran. Selama menjalani hubungan tersebut, Vadel diduga membujuk Lolly dengan iming-iming akan bertanggungjawab serta menikahi anak korban.
"Sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB," katanya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat malam, 14 Februari 2025.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Laporkan Razman Arif, Pengacara Vadel Badjideh Karena Diduga Lakukan Hal Ini
Ia menambahkan, dari hasil hubungan tersebut, anak korban diduga telah mengalami kehamilan dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka Vadel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


