Kasus Ridwan Kamil Naik ke Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Lisa Mariana: Kita Masih Menunggu
Lisa Mariana--
Radartegal.com- Sudah naik ke tahap penyidikan, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, terhadap selebgram Lisa Mariana menemui babak baru.
Setelah dilaporkan oleh Ridwan Kamil atas dugaan pencemaran nama baik, Lisa kini memilih untuk menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Langkah ini diambil Lisa untuk memperjuangkan hak dirinya dan anak yang diklaim sebagai hasil dari hubungan mereka.
Kuasa hukum Lisa Jhonboy Nababan, menyatakan bahwa gugatan tersebut bertujuan untuk memberikan pembelaan atas hak-hak kliennya dan anaknya.
BACA JUGA: Fantastis! Lisa Mariana Selingkuhan Ridwan Kamil Minta Rp150 Juta Sekali Podcast
BACA JUGA: Bantah Tudingan Lisa Mariana, Ridwan Kamil Lapor Polisi atas Dugaan Penyebaran Fitnah
"Gugatan itu intinya untuk memberikan pembelaan hak-hak LM dan anaknya, ujar Jhonboy dalam keterangannya kepada wartawan," dikutip Kamis, 8 Mei 2025.
Meskipun belum ada tanggal pasti untuk mengajukan gugatan, Jhonboy memastikan bahwa tim sedang mempersiapkan materi gugatan dengan penuh keyakinan berdasarkan keterangan Lisa.
Ia juga menegaskan bahwa gugatan ini bukan hanya langkah hukum, tetapi bentuk perlawanan terhadap tekanan publik dan ancaman yang disebut-sebut datang dari Ridwan Kamil sendiri.
"Langkah ke depannya, sebenarnya kita dari tim kuasa hukum lagi ngerangkum untuk mendaftarkan gugatan. Mudah-mudahan minggu ini atau awal bulan nanti," kata Jhon.
BACA JUGA: Muncul di Publik, Sosok Lisa Mariana yang Bertubuh Gemoy Tuai Cibiran Netizen
BACA JUGA: Viral Ridwan Kamil Diisukan Berselingkuh dengan Model Dewasa Lisa Mariana: Mohon Doanya
"Kalau namanya gugatan perdata ya enggak bisa dijelasin di sini. Bukti ada semua yang kita siapkan teknis," ucapnya.
Lisa Mariana mengajukan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


