PKPU Dahlan Iskan Melawan Jawa Pos, Kuasa Hukum: Kami Akan Teruskan Proses

PKPU Dahlan Iskan Melawan Jawa Pos, Kuasa Hukum: Kami Akan Teruskan Proses

Boyamin Saiman, Kuasa Hukum Dahlan Iskan dalam PKPU -ISTIMEWA-Radartegal.disway.id

Radartegal.com-  Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos telah ditolak Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Agustus 2025 sore. 

Upaya PKPU ini untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar Deviden atas 20% saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015. 

Menanggapi hal ini, Boyamin Saiman selaku Kuasa Hukum Dahlan Iskan dalam PKPU mengaku tetap menghormati keputusan tersebut.

"Bahkan gembira atas putusan tersebut dan tidak akan  melakukan upaya hukum keberatan (misal Kasasi)," ungkapnya dalam keterangan resminya, Rabu, 13 Agustus 2025.

BACA JUGA: 31 Bukti Tambahan Diajukan Nany Widjaja, Dahlan Iskan Serahkan Dokumen

BACA JUGA: Dahlan Iskan Tersangka Hanya Isu, Kuasa Hukum: Fitnah Keji!

Menurutnya, dalam kasus tersebut, selama persidangan pihak Jawa Pos tidak mampu memberikan bukti pembayaran atas Deviden tersebut.

Karenanya, pihaknya gembira menyambut putusan tersebut karena telah tercapai tujuan untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar Deviden atas 20% saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015.

Atas belum terbayarnya Deviden tersebut, pihaknya akan menempuh upaya gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu sesegera mungkin dengan alasan Deviden tersebut adalah hak Dahlan Iskan.

Pasalnya saham 20% adalah sah atas nama Dahlan Iskan karena senyatanya pada kurun waktu 2017 saham 20% diserap oleh seluruh pemegang saham Jawa Pos secara proporsional. 

BACA JUGA: Berkunjung ke Kantor Disway, Sufmi Dasco dan Raffi Ahmad Disambut Hangat ke Dahlan Iskan

BACA JUGA: PHR Punya 11 Ribu Lebih Sumur Minyak Aktif di Blok Rokan, Dahlan Iskan Kagum dan Penasaran

Jika tahun 2002 sampai 2015 dianggap bukan milik Dahlan Iskan maka proses penyerapan kepada seluruh pemegang saham maka haruslah dianggap tidak sah. 

"Untuk itu kami akan meneruskan proses hukum berupa gugatan perdata untuk memperjuangkan hak Dahlan Iskan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: