Diduga Lakukan Penipuan dan Fasilitasi Haji Ilegal, WNI Ditangkap Otoritas Saudi
ILEGAL- Seorang Warga Negera Indonesia (WNI) berinisial KMR diduga melakukan penipuan dan fasilitas haji ilegal.-Tangkapan Layar-Instagram.com
Radartegal.com- Kabar tidak menyenangkan datang dari tanah suci. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial KMR diduga melakukan penipuan dan fasilitas haji ilegal.
Informasi mengejutkan tersebut disampaikan Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary.
"Penangkapan dilakukan setelah ada bukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah," ungkapnya, Kamis, 8 Mei 2025.
Menurutnya, WNI tersebut ditangkap otoritas saudi pada 24 April 2025. KMR ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji yang ilegal atau tanpa tasreh.
BACA JUGA: Tiga Tersangka Kasus Penipuan di Tegal Diamankan, Seorang Diantaranya IRT
BACA JUGA: BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber, Waspadai Penipuan saat Lebaran
"Kami mendapat informasi dari Kementerian Dalam Negeri Saudi bahwa ada satu WNI yang ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan memfasilitasi haji ilegal," sebut Yusron di Jeddah.
Yusron B Ambary mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan Haji Tanpa Tasreh.
"Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh," tandasnya dikutip dari web resmi Kemenag RI.
Menurut Yusron, pihak kepolisian Saudi juga sudah menyampaikan keterangan bahwa oknum WNI yang bermukim di Makkah itu telah mengakui tindakannya.
BACA JUGA: Jemaah Calon Haji Brebes Sudah Terbang ke Makkah, Anggota Komisi IV DPRD: Semoga Jadi Haji Mabrur
BACA JUGA: Polisi Amankan dan Kawal Pemberangkatan Jemaah Calon Haji Kota Tegal Menuju Donohudan
Dalam pemeriksaan, ditemukan juga bukti-bukti adanya penyiapan piagam untuk calon jamaahnya dan salinan promosi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


