Tertipu Oknum Polri Hingga Rp1,116 Miliar, Mantan Calon Wakil Bupati Pemalang Datangi Polres Tegal Kota
Mantan Calon Wakil Bupati Pemalang Pilkada 2024 bersama pengacaranya saat mendatangi Mapolres Tegal Kota--
TEGAL, radartegal.com - Mantan Calon Wakil Bupati Pemalang pada Pilkada 2024 M. Suwendi, mendatangi Polres TEGAL Kota, Kamis, 8 Mei 2025 siang. Pasalnya, dirinya merasa ditipu oleh oknum anggota Polri hingga mencapai Rp1,116 Miliar.
Pria yang mendampingi Vicky Prasetyo pada Pilkada 2024 Pemalang itu, datang didampingi pengacaranya Fahrurroji Sidik untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya sejak 2023 silam. Suwendi membuat laporan itu lantaran merasa ditipu sebesar Rp 1,116 Miliar oleh oknum anggota berinisial RA.
Menurut Suwendi, dirinya melaporkan oknum polisi itu, karena didorong kecintaannya terhadap institusi Polri. Sehingga, jangan sampai ada oknum yang justru mencoreng nama baik institusi tersebut.
"Prosesnya sudah tiga tahun dan terlapornya adalah diduga oknum. Kita berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," katanya.
BACA JUGA: Tiga Tersangka Kasus Penipuan di Tegal Diamankan, Seorang Diantaranya IRT
BACA JUGA: Tangani Kasus Penipuan Online, Polres Pemalang Koordinasi dengan Polres Pekalongan Kota
Kuasa hukum Suwendi, Fahrurroji Sidik mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus pada 2023. Saat itu, laporan tersebut diterima pihak Kepolisian dengan nomor laporan polisi LP/B/31/III/2023/SPKT/Polres TegalKota/Polda Jateng tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Menurut Fahrurozi, saat itu laporan dilakukan di Unit 4 Satreskrim Polres Tegal Kota. Untuk pelapornya Muhammad Suwendi dan terlapor inisial RA profesi anggota Polri.
"Dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa klien kami terjadi pada 2022 lalu. Saat itu, terlapor mendatangi kediamannya dan menawarkan kerjasama bisnis jual beli ikan Cakalang dengan iming-iming mendapat keuntungan minimal 30 persen," katanya.
Terlapor, kata Fahrurroji, berusaha meyakinkan dan mengaku punya gudang ikan di Muara Baru Jakarta. Hingga akhirnya pelapor memberikan uang total Rp1,116 Miliar lewat transfer secara bertahap dari lokasi di Kota Tegal.
BACA JUGA: Pengurus LPK Bantah Dugaan Penipuan Calon Pekerja Migran di Brebes
BACA JUGA: Beraksi Lagi, Residivis Kasus Penipuan di Kabupaten Tegal Dibekuk Kurang dari 24 jam
Namun, kata Fahrurroji, setelah uang diberikan, terlapor tidak memberikan apa yang dijanjikan sampai sekarang. Termasuk uang modal Rp 1,1 miliar lebih tersebut juga tidak dikembalikan.
"Karenanya, kami membuat laporan ke pihak kepolisian. Harapannya, agar itu bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


