Tawarkan Proyek Fiktif Kandang Rusa di Tegal, Seorang Pria Sukses Kelabui Korbannya Hingga Rp296 Juta
Pers conference kasus penipuan modus proyek fiktif kandang rusa di Tegal--
TEGAL, radartegal.com - DN, 41 tahun warga harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres TEGAL Kota. Dirinya diduga menjadi pelaku penipuan dengan modus kerjasama proyek kandang rusa di TEGAL yang ternyata fiktif.
Dari kejadian itu, korban harus kehilangan uangnya hingga Rp296 juta. Korban tergiur, lantaran pelaku menawarkan keuntungan 20 persen dari uang modal yang disetorkan.
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan aksi penipuan itu dilakukan tersangka sejak November 2022. Bermula saat korban yang merupakan warga Slerok, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal didatangi pelaku bersama rekannya.
Saat itu, kata Kapolres, pelaku menawari korban untuk berinvestasi di proyek yang akan dikerjakan oleh pelaku. Yakni, pengurugan tanah kandang rusa dan pemeliharaan taman di wilayah Kabupaten Tegal.
BACA JUGA: Tiga Tersangka Kasus Penipuan di Tegal Diamankan, Seorang Diantaranya IRT
BACA JUGA: Tangani Kasus Penipuan Online, Polres Pemalang Koordinasi dengan Polres Pekalongan Kota
"Kepada korban, pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen. Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukan RAB dari proyek itu," katanya Jumat, 25 April 2025 siang.
Korban pun akhirnya tergiur lantaran pelaku berjanji akan mencairkan modal tersebut akhir Desember 2022. Namun, setelah dana diserahkan proyek yang dijanjikan tak kunjung ada.
Selain itu, ujar Kapolres, modal yang telah diberikan korban secara bertahap tidak dikembalikan. Hingga, akhirnya korban melaporkan kasus itu ke Polres Tegal Kota.
"Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. Serta mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran serta copian RAB," tandasnya.
BACA JUGA: Sudah Memakan Korban, Warga Diimbau Waspadai Penipuan Modus Program Makan Bergizi Gratis di Tegal
BACA JUGA: Waspada Penipuan Berkedok Info Loker KAI, Surat Palsu Seleksi Calon Karyawan Beredar
Akibat kejadian ini, terang Kapolres, korban mengalami kerugian hingga Rp 296.217.000. Pelaku pun kini dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



