Oknum Penilep Bansos di Balaradin Tegal Masih Bebas, Warga: Tidak Sesuai Harapan
KECEWA- Sejumlah warga Desa Balaradin, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal mendesak agar oknum yang diduga menyelewengkan dana bansos dipenjara, Jumat, 16 Mei 2025.-Yeri Noveli-radartegal.disway.id
LEBAKSIU, radartegal.com - Oknum yang diduga menyelewengkan dana bantuan sosial (Bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Balaradin Kecamatan LEBAKSIU Kabupaten Tegal diminta warga segera dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sebagian warga Desa Balaradin mendesak agar tindakan tegas bagi oknum penilep bansos bisa dilakukan.
"Kami minta dua oknum penilep bansos warga Desa Balaradin supaya dipenjara," kata Sutijah, 60 tahun, warga RT 06 RW 06 Desa Balaradin, Jumat, 16 Mei 2025 sore.
Dia menyatakan bahwa warga kompak tidak akan menerima uang bansos tersebut. Asalkan, dua oknum itu diproses hukum dan dipenjara.
BACA JUGA: LPj Kades Balaradin Kabupaten Tegal Diaudit Inspektorat, Dinas Permades Minta Warga Bersabar
BACA JUGA: Protes! Warga Balaradin Tegal Demo Dispermades, Pakai Topeng 3 Pejabat
"Tapi sepertinya Inspektorat justru membela dua oknum itu. Kami sangat kecewa," ucapnya.
Sutijah merupakan KPM bansos di Desa Balaradin. Dia mengaku sejak beberapa tahun yang lalu tidak menerima bansos dari pemerintah. Totalnya lebih dari Rp5 juta.
Nominal itu diketahuinya setelah ada audit dari Dinas Sosial dan diklarifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Tegal. Dia bersama 7 orang KPM diklarifikasi di Inspektorat pada Kamis, 15 Mei 2025.
Sebenarnya, ada 10 KPM yang menjadi korban penyelewengan bansos oleh oknum di desa tersebut. Namun yang hadir saat diklarifikasi hanya 8 orang.
BACA JUGA: Demo Kadesnya yang Diduga Korupsi, Warga Balaradin Geruduk Kantor Bupati Tegal
BACA JUGA: Soal Bansos Janda Balaradin Kabupaten Tegal yang Diduga Dicatut, Operator Buka Suara
"Tapi hasil klarifikasi kemarin saya sangat kecewa karena tidak sesuai harapan kami," ujar Sutijah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


