Pembangunan Pustu di Brebes dengan Anggaran Rp1,2 Miliar Molor
MOLOR - Pembangunan Pustu di Brebes terancam molor--
BREBES, radartegal.com - Progres pembangunan puskesmas pembantu (pustu) di Desa Prapag Lor Kecamatan Losari hingga waktu yang telah ditentukan belum juga selesai alias molor. Dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber pembangunan pustu itu rampung pada 5 Desember 2025.
Sesuai kontrak pekerjaan, pembangunan pustu senilai Rp1,2 miliar itu rampung pada 5 Desember 2025. Namun hingga tanggal tersebut, progres pekerjaan baru mencapai 96 persen.
Dalam kontrak kerja, pemenang tender menyanggupi untuk menggarap proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes yang bersumber dari APBD 2025 tersebut selama 150 hari kalender, dan berakhir pada 5 Desember 2025. Namun hingga waktu yang telah disepakati, progres pembangunan baru mencapai 96,438 dan molor 3,562 persen.
Laporan progres Minggu ke 22 (dua puluh dua) Dari Dana APBD. Pembangunan Pustu Prapag Lor, Bobot Rencana Minggu Ini 100 persen, Bobot Tercapai 96,438 persen, Deviasi Minus 3,562 persen. Waktu yang Dipergunakan 150 Hari Kalender.
BACA JUGA: Pembangunan Gedung Baru Dishub Kabupaten Tegal Baru 80 Persen, Bupati Akui Hal Ini
BACA JUGA: Jelang Penutupan Tahun, Bupati Ingatkan Progres Pembangunan Harus Cepat
"Sisa Waktu Pelaksanaan 0 Hari Kalender (Sampai 05 Desember 2025)," demikian bunyi laporan mingguan pembangunan Pustu Prapag Lor yang diterima Radar Tegal Grup, Minggu 7 Desember 2025.
Diketahui, pembangunan pustu tersebut untuk mendukung program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat. Anggaran proyek yang berlokasi di Desa Prapag Lor, Kecamatan Losari ini bersumber dari APBD dan DAK Tahun Anggaran 2025, serta memiliki pagu anggaran dan HPS sebesar Rp1,2 miliar.
Untuk proses pekerjaan mencakup pembangunan gedung Pustu termasuk pekerjaan persiapan, pengendalian mutu dan waktu, serta administrasi pelaksanaan konstruksi. Kemudian, pengadaan dan penggunaan peralatan utama seperti beton molen, vibrator befon genset, stamper, dan tandem roller.
Selanjutnya, pekerjaan konstruksi terdiri dari pekerjaan tanah dan pondasi; struktur beton bertulang; pekerjaan anitektural seperti lantal, dinding, atap, plafon, pintu jendela, pengecatan; instalasi MEP (listrik dan air bersih/kotor); pekerjaan urugan, falud keliling, dan jembatan kecil (bangunan bawah, atas, dan oprit).
BACA JUGA: Ditolak, Pembangunan Dapur MBG di Kalimati Brebes Akhirnya Dipindah
BACA JUGA:.Ketua DPRD Kabupaten Tegal Berharap MTQH ke-31 Dorong Pembangunan Spiritual Beragama
"Telah disepakati bahwa durasi pelaksanaan adalah 150 hari kalender, dan kontraktor wajib melakukan pemeliharaan selama 180 hari kalender setelah serah terima pertama (PHO)," demikian poin kesepakatan dokumen kontrak pekerjaan tersebut, yang diakses melalui Unit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Brebes.
Menanggapi molornya progres pembangunan Pustu di Desa Prapag Lor, Plt Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Brebes, dr. Tambah Raharjo kepada media mengaku pihaknya akan segera menanyakan hal tersebut kepada pihak yang bersangkutan. "Nuwunsewu..nanti saya tanyakan ke bagian yang terkait nggih," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


