Oknum Penilep Bansos di Balaradin Tegal Masih Bebas, Warga: Tidak Sesuai Harapan
KECEWA- Sejumlah warga Desa Balaradin, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal mendesak agar oknum yang diduga menyelewengkan dana bansos dipenjara, Jumat, 16 Mei 2025.-Yeri Noveli-radartegal.disway.id
Hal senada juga disampaikan Ratna Sari (31) warga RT 05 RW 06 Desa Balaradin. Keluarga penerima manfaat ini juga menghendaki agar dua oknum tersebut segera dipenjara karena sudah merugikan masyarakat miskin sejak 2022 lalu.
Dia mengaku sudah mengalami kerugian sebesar Rp4,9 juta. Dana bansos itu seharusnya diterima sejak 2022. Namun hingga 2025 ini, bansos belum dibagikan.
"Tapi saya bingung, kata pihak Inspektorat, dua oknum itu tidak bisa dipenjara meski uang (bansos) saya tidak dikembalikan," ucapnya.
BACA JUGA: Jatah Bansos Diduga Diembat Oknum, Janda Desa Balaradin Kabupaten Tegal Geruduk Dinsos
BACA JUGA: Syarat Vasektomi untuk Mendapatkan Bansos Jadi Sorotan, Mensos: Tentu Perlu Mempelajari
Bahkan, lanjut Ratna, info dari Inspektorat jika uang bansos diserahkan ke kas daerah, maka Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) miliknya akan dicoret. Termasuk KPM lainnya. Karena dianggap sudah mampu.
"Padahal kondisi kami semua tidak mampu. Silakan cek sendiri ke rumah kami. Kami bukannya menolak bansos, tapi kami ingin agar dua oknum itu diberi sanksi berat yaitu dipenjara. Supaya jera. Karena sudah menyengsarakan warga miskin," cetusnya.
Tokoh Masyarakat Desa Balaradin H. Edi Prayitno mengaku sangat kecewa dengan pelayanan Inspektorat yang telah menggiring warga supaya uang dikembalikan ke KPM. Dengan begitu, oknum hanya diberi sanksi tanpa dipenjara.
Namun, Edi meminta kepada Inspektorat agar poin uang kembali supaya dihilangkan. Poin ke 4 dan 5 itu supaya diganti agar oknum ditindaklanjuti secara hukum pidana. Karena mereka diduga telah menilep uang bansos milik warga miskin.
"Walau jumlah totalnya hanya Rp54 juta, tapi kami minta agar dua oknum itu dipenjara," tegasnya.
Dia menilai, hasil klarifikasi di Inspektorat tidak sesuai dengan harapan warga. Karena itulah, pihaknya sempat mengamuk di ruang Inspektorat agar surat pernyataan hasil klarifikasi dirubah.
"Kami kasihan kepada ibu-ibu yang telah diklarifikasi dari jam sembilan pagi sampai jam lima sore. Bahkan sampai Mahgrib. Tapi hasilnya malah melenceng dari harapan," ucapnya.
Dia berharap agar pelayanan Inspektorat dievaluasi. Seharusnya Inspektorat sebagai penengah dalam sebuah persoalan. Bukan malah memihak.
"Kami minta Inspektorat harus objektif," tegasnya.
Sementara, saat Inspektorat Kabupaten Tegal hendak dikonfirmasi, para pejabat yang menangani kasus Desa Balaradin sedang rapat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



