Diduga Edarkan Ganja, Oknun Satpam di Brebes Dibekuk Polisi
Polisi saat menggeledah rumah terduga pelaku pengedar ganja di Brebes.(istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Seorang satpam di Kabupaten BREBES berinisial AFA (23) ditangkap tim Unit 1 Satresnarkoba Polres BREBES yang dipimpin Aiptu Hardi Ristanto. Dia diamankan polisi lantaran diduga menjadi pengedar ganja di wilayah Pantura BREBES.
Terduga pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di sebuah perkampungan di Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung. Ketika digeledah, polisi menemukan beberapa paket ganja siap edar di dalam ranselnya.
Untuk pengembangan, terduga pelaku dibawa ke rumahnya di Desa Blubuk, Kecamatan Losari. Dari penggeledahan, ditemukan satu bungkusan besar berisi ganja. Istri pelaku tampak menangis saat menyaksikan suaminya dibawa polisi dengan posisi tangan diborgol.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan paket ganja lain yang sebelumnya disimpan pelaku di sejumlah lokasi umum. Titik-titik tersebut dipilih secara acak dan ditandai melalui maps untuk memudahkan transaksi dengan pembeli.
BACA JUGA: Sosialisasi Bahaya Narkoba di Brebes Dilakukan Hingga Tingkat Desa
BACA JUGA: Oknum Mahasiswa di Tegal Nyambi Jadi Peracik dan Pengedar Tembakau Gorila
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Narkoba Polres Brebes, AKP Heru Irawan, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya diamankan bersama barang bukti.
"Dari tangan pelaku kami menyita total 835 gram ganja, atau hampir satu kilogram, dari berbagai lokasi, termasuk dari rumah tersangka," kata Heru kepada wartawan, Minggu 7 Desember 2025 malam.
Heru menjelaskan, ganja tersebut dikemas dalam beberapa paket dan berasal dari Jakarta. Pelaku disebut memasarkan barang haram itu melalui media sosial Instagram.
Transaksi dilakukan tanpa tatap muka, sementara paket pesanan diletakkan di titik tertentu yang sudah disepakati melalui maps, dengan pembayaran secara online.
BACA JUGA: Satu Kelurahan di Tegal Berstatus Waspada Peredaran Narkoba, Ini Upaya yang Dilakukan
BACA JUGA: Operasi Gabungan Kawasan Rawan Narkoba Didukung Ketua DPRD Jateng Sumanto: Harus Terukur!
Saat diperiksa, pelaku mengaku bekerja sebagai satpam di sebuah pabrik di Brebes. Ia berdalih menjual ganja karena tergiur keuntungan besar.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Brebes dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


