SK PPPK Paruh Waktu untuk 3.962 Tenaga Honorer Diserahkan, Bupati Tegal: Solusi Terbaik Hindari PHK Massal
Selfi - ASN Penerima SK PPPK Paruh Waktu berebut selfi dengan Bupati Ischak untuk mengngkapkan suka citanya.-radar tegal-doc. Prokompin Setda Kab. Tegal
SLAWI, radartegal.com – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 3.962 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Tegal, yang dilakukan dalam sebuah Upacara di Lapangan Upacara Kantor Pemkab Tegal, pada Rabu 3 Desember 2025.
Ischak mengatakan, pengangkatan PPPK paruh waktu ini menjadi kebijakan pemerintah dalam memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN yang selama ini memang telah berkontribusi besar pada pelayanan publik dan penyelenggaraaan pemerintahan daerah.
Ia juga menilai, pemberian SK PPPK Paruh Waktu tersebut menjadi solusi terbaik untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal dan menuntaskan penataan aparatur sipil negara atau ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu selaras dengan amanat Undang-Undang tentang ASN yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik melalui penguatan SDM yang fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan daerah, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial,” katanya.
BACA JUGA: Jadi PPPK Paruh Waktu Setelah 13 Tahun, Tangis Novi Arum Pecah saat Terima SK
BACA JUGA: Rayakan Harapan Baru, 3.962 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tegal Terima SK dari Bupati
Dengan adanya skema paruh waktu, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan tenaga profesional tanpa membebani anggaran tetap secara penuh.
Penyerahan SK ini bukan sekadar acara seremonial. Melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan penghargaan atas dedikasi para pegawai paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Namun, Ischak juga mengungkapkan, masih adanya ASN yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK. Namun mereka telah berstatus sebagai pegawai BLUD.
“Sekitar 200 orang tidak dapat diangkat karena sebelumnya mendaftar CPNS, namun sebagian besar dari mereka merupakan pegawai BLUD (badan layanan umum daerah), sehingga tidak mengalami kendala dalam tugas kedinasan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Serba-serbi Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Brebes, Cukur Gundul Hingga Gendong Ortu
BACA JUGA: 9 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Ini Pesan Kepala BPKAD Brebes
Setiap ASN, termasuk PPPK paruh waktu harus menjadi pelayan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan umum.
Bupati Ischak menitipkan lima pesan penting seperti perlunya PPPK paruh waktu meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, menjaga integritas dan etika, berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah, mempertahankan kinerja selama masa kontrak, serta menjadi teladan bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


