15.000 Bungkus Rokok Ilegal di Brebes Disita Tim Gabungan dari Sebuah Gudang Penyimpanan

15.000 Bungkus Rokok Ilegal di Brebes Disita Tim Gabungan dari Sebuah Gudang Penyimpanan

Sebanyak 15 ribu bungkus atau setara 300 ribu batang rokok filter ilegal berhasil tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Brebes dan Bea Cukai Tegal, Jumat 14 November 2025 petang.(istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Sebanyak 15 ribu bungkus atau setara 300 ribu batang rokok ilegal berhasil disita tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Brebes dan Bea Cukai Tegal, Jumat 14 November 2025 petang. Itu, menyusul penggerebekan terhadap sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes. 

Bahkan dalam pengangkutan rokok ilegal itu petugas harus menggunakan tiga unit mobil. Temuan ini bukan sekadar pengungkapan biasa. Jumlah rokok ilegal yang disita tersebut bahkan melampaui target penindakan yang sebelumnya ditetapkan Bea Cukai tahun 2025, yakni 100 ribu batang.

“Alhamdulillah, capaian ini melebihi target. Ini bukti keseriusan kami dalam menindak tegas peredaran rokok ilegal,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Moh Syamsul Haris kepada media Sabtu 15 November 2025.

Menurutnya, sebelum pengungkapan peredaran rokok ilegal itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan yang tampak seperti gudang kosong di wilayah Tanjung. 

BACA JUGA: Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Tegal Diamankan

BACA JUGA: Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Ajak TP PKK Lindungi Keluarga dari Bahaya Rokok Ilegal

Selama dua pekan, tim intelijen Satpol PP melakukan pengintaian sunyi. Gerak-gerik diamati, pola pengiriman dicatat, hingga akhirnya muncul cukup bukti kuat untuk melakukan penggerebekan bersama Bea Cukai Tegal.

Meski barang bukti berhasil diamankan, pemilik gudang sekaligus pemilik rokok ilegal tersebut tidak berada di lokasi. Namun, menurut Satpol PP, identitas pelaku sudah dikantongi dan saat ini tengah dalam pengejaran.

“Pemiliknya sudah kami ketahui. Proses lebih lanjut akan dikawal bersama Bea Cukai untuk memastikan pelaku utama bisa ditangkap,” ujarnya.

Rokok tanpa pita cukai bukan sekadar barang murah di pasaran. Peredarannya menimbulkan kerugian negara yang signifikan, mengancam industri tembakau legal, serta membuka ruang bagi kejahatan ekonomi lainnya.

BACA JUGA: Disperintransnaker Kabupaten Tegal Beri Pelatihan Karyawan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau

BACA JUGA: 3 Raperda Segera Dibahas Pemkot dan DPRD, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok di Tegal

Karenanya, kata dia, penindakan ini menjadi contoh nyata kolaborasi lintas institusi yang semakin solid. Menurut Syamsul Haris, Satpol PP kini memperkuat pendekatan pengawasan berbasis intelijen dengan menggandeng masyarakat, perangkat desa, hingga jaringan pedagang.

“Kami ingin memastikan Brebes bukan wilayah subur untuk rokok ilegal. Pengawasan akan terus kami lakukan dengan kerja sama yang makin intensif bersama Bea Cukai,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: