3 Raperda Segera Dibahas Pemkot dan DPRD, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok di Tegal

3 Raperda Segera Dibahas Pemkot dan DPRD, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok di Tegal

PARIPURNA - Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penjelasan 3 Raperda salah satunya tentang kawasan tanpa rokok, Kamis (18/9/2025)--

TEGAL, radartegal.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) akan segera melakukan pembahasan terkait 3 rancangan peraturan daerah (Raperda). Salah satu Raperda yang akan dibahas yakni tentang kawasan tanpa rokok di TEGAL.

Itu, terungkap saat digelarnya rapat paripurna DPRD, Kamis 18 September 2025 siang. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro yang didampingi Wakil Ketua Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin.

Hadir dalam kesempatan itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Tazkiyyatul Muthaminnah dan Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono. Selain itu, juga dihadiri anggota DPRD, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Kepala OPD Camat dan Lurah.

Dalam penyampaiannya, Dedy Yon mengatakan tiga raperda Kota akan segera dilakukan pembahasan bersama alat kelengkapan DPRD. Ketiganya yakni, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal, Kawasan Tanpa Rokok serta Ketahanan dan Keamanan Pangan.

BACA JUGA: Rancangan APBD Kota Tegal 2026 Diajukan ke DPRD, Pendatapatan Ditarget Rp1,2 Triliun

BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Perubahan APBD 2025 Ditetapkan Jadi Perda

Menurut Dedy Yon, berdasarkan keputusan DPRD 22/2024 pada 12 November 2024 lalu, maka terdapat 14 raperda yang perlu dilakukan pembahasan dan penetapan di 2025. Selanjutnya, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Kamis 11 September 2025 telah disepakati tiga raperda untuk dilakukan pembahasan bersama alat kelengkapan DPRD.

"Ketiga raperda mendesak untuk segera dibahas," kata Dedy Yon.

Dedy Yon mengatakan terkait Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal, disusun dalam rangka menyesuaikan perkembangan hukum dan kebutuhan dalam menghadapi perkembangan perekonomian. Serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga kebutuhan masyarakat atas layanan perbankan yang lebih baik. 

"Tujuan diusulkan raperda ini untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat. Selanjutnya, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba atau keuntungan," ujarnya.

BACA JUGA: Warga Perbaiki Jalan Secara Swadaya, Anggota DPRD Kota Tegal Bilang Begini

BACA JUGA: Terima Audiensi Aliansi Masyarakat, BK DPRD Kota Tegal Tegaskan Bekerja Sesuai Aturan

Terkait Raperda selanjutnya, kata Dedy Yon, dengan penetapan kawasan tanpa rokok maka dapat memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok. Bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif," kata Dedy Yon.

Selain itu, juga melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok. Baik langsung maupun tidak langsung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait