Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Ajak TP PKK Lindungi Keluarga dari Bahaya Rokok Ilegal
Kepala DInas KopUKMDag Kab. Tegal, Imam Rudi Kurnianto mengajak TP PKK berpartisipasi menyebarluaskan sosialisasi DBH CHT-radar tegal-doc. ARS KUNTOWIBOWO
SLAWI, radartegal.com – Sejumlah ibu-ibu yang tergabung dalam Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kabupaten Tegal diharapkan dapat ikut mensosialisasikan upaya pencegahan peredaran rokok illegal yang ada di Kabupaten Tegal.
Demikian pesan yang tertangkap dari kegiatan DBH CHT yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DinKopUKMDag) Kabupaten Tegal bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tegal dalam acara sosialisasi Perundang Undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Acara yang diadakan di Co Working Space Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa) Slawi pada Rabu, (06/08/2025) tersebut, diikuti Pengurus dan anggota TP PKK Kabupaten Tegal.
Ketua TP PKK Ny Nilna Almuna Ischak Maulana Rohman menyambut positif kegiatan tersebut berharap peserta dapat menerima edukasi dengan baik.
BACA JUGA:Ngadu ke DPRD, Puluhan Tenaga Kontrak Kabupaten Tegal Minta Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Geger! Kasus HIV Baru di Kabupaten Tegal 79 Orang, 13 di Antaranya Penyuka Sejenis
“Kami dari Tim Penggerak PKK di Kabupaten maupun Kecamatan yang hadir di sini, berterima kasih mendapatkan informasi tentang apa itu cukai dan barang kena cukai serta DBH CHT, mudah mudahan dari kegiatan ini kami dapat sebarkan lebih luas lagi ke masyarakat melalui kader-kader yang ada di desa,” tutur Nilna.

Casnoyo dari KPPBC Tegal, memberikan edukasi bahaya rokok ilegal di depan TP PKK Kab. Tegal-radar tegal-doc. ARS KUNTOWIBOWO
TP PKK merupakan mitra yang strategis dalam menyebarluaskan informasi pentingnya pemahaman tentang DBH CHT termasuk upaya untuk mempersempit peredaran rokok illegal di masyarakat, mengingat peran PKK yang langsung berinteraksi dengan masyarakat dalam berbagai kegiatannya.
Sementara Kepala Dinkopukmdag, Imam Rudy Kurnianto mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan DBH CHT, dimana dinasnya mendapat alokasi anggaran sebesar Rp185.108.360, untuk melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang DBH CHT.
Rudi menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi DBH CHT yang dilaksanakan tiga kali, dengan sasaran Gerakan Koperasi yang memiliki usaha ritel, UKM, pedagang pasar dan elemen kewanitaan yang diwakili oleh TP PKK.
BACA JUGA:Pemkab Mulai Genjot Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Tegal
BACA JUGA:Ribuan Pelajar di Kabupaten Tegal Jadi Sasaran PKG, Vaksin MR Juga Diberikan
“Ibu-ibu memiliki peran penting dalam melindungi keluarga. Dengan edukasi tentang bahayanya menggunakan barang kena cukai ini diharapkan PKK setidaknya dapat melindungi seluruh unsur keluarga dari hal-hal negatif khususnya terkait dengan cukai. Untuk inilah kami mengundang TP PKK sebagai upaya agar pencegahan penggunaan barang kena cukai ilegal,” jelas Rudi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

