DPSDAPR Brebes Ingatkan Warga Saat Beli Tanah Kavling

DPSDAPR Brebes Ingatkan Warga Saat Beli Tanah Kavling

Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR) Kabupaten Brebes mengikatkan warga agar berhati-hati saat membeli tanah kavling.(Istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR) Kabupaten Brebes mengikatkan warga agar berhati-hati saat membeli tanah kavling. Hal ini lantaran pihaknya kerap kali menemukan praktik jual beli tanah dilakukan tidak sesuai prosedur yang ada.

Hal itu disampaikan oleh Kepala DPSDAPR Kabupaten Brebes Moh Zuhdan Fanani melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dewi Puji Astuti saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 8 Desember 2025.

Dewi menjelaskan, masyarakat harus lebih jeli jika hendak membeli tanah kavling di wilayahnya masing-masing. Harus jeli yang dimaksud, kata dia, masyarakat harus mengetahui tanah yang dibelinya itu berada di lahan hijau atau kuning.

"Sekarang kan banyak tuh, tanah persawahan yang dijual belikan kavlingan. Nah, masyarakat harus memahami tanah itu berada di lahan hijau atau kuning," ujarnya kepada media.

BACA JUGA: Peduli Korban Bencana di Sumatra, Pemkab Brebes Kirim Ribuan Telur Asin dan Donasi

BACA JUGA: Uji Coba e-Parkir Diterapkan di 4 Titik, Pemkab Brebes Berupaya Tekan Kebocoran

Untuk mengetahui tanah itu berada di lahan hijau atau kuning, kata dia, masyarakat dapat mengecek lewat Sistem Inovasi Rencana Tata Ruang (Sirentang) yang diluncurkan oleh DPSDAPR Brebes. Atau dapat mengunjungi Webgis Sirentang di https://sirentang.brebeskab.go.id/peta.

"Nah di Sirentang itu masyarakat bisa mengecek tanah yang hendak dibeli itu sudah lahan kuning atau masih lahan hijau," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya pernah mendapatkan aduan terkait proses jual beli tanah kavling yang ternyata berada di lahan hijau. Dengan adanya itu, pihaknya memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan.

"Jadi masyarakat juga bisa mengadukan ke kami jika ada jual beli tanah kavling yang berada di lahan hijau. Nanti, akan kami tindak lanjuti lewat surat teguran. Dan itu sudah kami lakukan," ujarnya.

Menutup stetmennya, Dewi kembali mengingatkan agar warga untuk berhati-hati saat membeli tanah kavling yang berada di sawah. Jangan sampai, warga membeli tanah yang merugikan dikemudian hari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: