Komplotan Perampok Bersenjata Api di Jatibarang Diringkus Tim Resmob Polres Brebes, 3 Orang Masih DPO
--
Kedua, Anwarudin alias Ipung Udin, 31, warga Dukuh Luwuk Desa Pekiringan Alit Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. Ketiga, Susmulyadi alias Simul, 40, warga Desa Kedungtukang Kecamatan Jatibarang-Brebes.
Selanjutnya, Sumito, 63, warga Desa Klikiran Kecamatan Jatibarang-Brebes. Terakhir, Edi Priyono, 55, warga Jl Sultan Agung Kecamatan Brebes.
BACA JUGA:9 Orang Anggota Komplotan Pencuri Rel Kereta Api di Brebes Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Soroti Putusan DKPP Terkait Penggelembungan Suara Pileg 2024 di Brebes, Warga Datangi Kantor APH
3 pelaku DPO
Sedangkan, pelaku atas nama Ajat Munandar, Yulianto alias Kiyer dan Rizal Efendi alias Gento Kriting sedang dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dalam melancarkan aksinya, semua pelaku punya peran masing-masing. Yakni, mendobrak masuk rumah korban hingga menodongkan pistol rakitan, belati dan gunting untuk menyekap 6 korban sekaligus saksi," ungkapnya kepada awak media.
Setelah mengikat tangan dan kaki para saksi, lanjut Resandro, pelaku juga membekap mulut korban menggunakan lakban coklat. Tujuannya, agar semua korban yang disekap tidak berontak dan menunjukkan tempat penyimpanan uang serta perhiasan.
Bahkan, pelaku memaksa saksi dan menodongkan pistol untuk mengancam supaya mau membuka brankas penyimpanan.
BACA JUGA:Selama Januari, 34 Warga di Brebes Terserang DBD
BACA JUGA:Hadi Resmi Jabat Ketua Bawaslu Brebes, Ditunjuk Dalam Rapat Pleno
"Aksi komplotan perampok ini, terbilang rapi karena sebelumnya sudah ada yang melakukan pemetaan (menggambar, red) rumah yang menjadi sasaran. Termasuk, peralatannya juga sudah dipersiapkan secara matang untuk merampok korbannya," ujarnya.
Selain para pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah dusbook smartphone merek Oppo Reno 6 warna hitam, satu dusbook smartphone merek Infinix Hot 30i warna biru dan sejumlah pakaian milik saksi.
"Untuk barang bukti yang digunakan pelaku, kami amankan berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis SSI dengan pelurunya. Termasuk, 1 unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi G 1180 JB, 1 ikat lakban warna coklat, 2 potong kain motif batik, 1 senter warna putih biru, 1 kunci roda, 1 linggis warna biru yang semuanya digunakan saat perampokan dan menyekap korban," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Brebes menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lima tersangka dijerat pasal berbeda.
BACA JUGA:Targetkan Penerimaan Rp70 Miliar, Bapenda Brebes Cetak Ratusan Ribu SPPT
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



