Soroti Putusan DKPP Terkait Penggelembungan Suara Pileg 2024 di Brebes, Warga Datangi Kantor APH
--
BREBES, radartegal.com - Sejumlah warga di Kabupaten Brebes mendatangi Kejaksaan dan Kepolisian di Brebes. Mereka datang untuk melaporkan dugaan kasus pengelembungan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024, sebagai tindak lanjut keputusan etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap kasus tersebut.
Puluhan warga yang datang ke kejaksaan dan kepolisian merupakan perwakilan Gertak dan Hati Kita. Puluhan warga tersebut tiba di Kejari Brebes sekitar pukul 10.30 WIB. Perwakilan dari mereka langsung ditemui Kasi Intel Kejari Brebes dan jajarannya. Mereka juga menyerahkan sejumlah berkas dalam laporan tersebut.
Setelah dari kejaksaan, puluhan warga tersebut lanjut mendatangi kepolisian. Mereka datang ke Polres Brebes untuk mengadukan hal yang sama seperti yang diadukan ke Kejaksaan.
Koordinator Massa Aksi, Suntoro mengatakan, kedatangannya bersama teman-teman Gertak dan Hati Kita untuk meresmikan hasil keputusan DKPP terkait dugaan suap untuk penggelembungan suara bagi calon anggota DPR RI dari Fraksi PDIP pada Pileg tahun 2024 lalu. Keputusan itu menjadi dasar, karena dalam proses konferensi sudah sangat jelas terkait adanya dugaan suap tersebut.
BACA JUGA: Sidang Dugaan Bagi-bagi Uang Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes di DKPP Disorot Netizen
BACA JUGA: Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diadukan ke DKPP, Ternyata Dimulai Sebenarnya
“Kami datang ke Kejaksaan ini, untuk melaporkan pidana. Kalau keputusan DKPP itu secara etik, dan bisa menjadi dasar kami melaporkan pidana,” ungkapnya, Senin 3 Februari 2025.
Dia menambahkan, pihaknya melaporkan mantan Ketua KPU Brebes dan mantan Ketua Bawaslu Brebes beserta jajarannya, sebagaimana dalam proses sidang DKPP. Intinya, kami mendesak Kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan suap pengelembungan suara ini, tandasnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Ketua LSM Hati Kita Bagus Handoko. Dalam keputusan DKPP, kata dia, sudah jelas ada pelanggaran kode etik. Sehingga, menindak lanjuti hal ini datang mengunjungi kejaksaan.
"Kami melakukan langkah-langkah terkait indikasi pelanggaran dalam hasil keputusan DKPP," ungkapnya.
BACA JUGA: APD Datangi KPU Brebes Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI
BACA JUGA: H-2 Coblosan Pilkada 2024, KPU Brebes Didemo Warga
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Brebes, Zaenal Mutaqein saat berdiskusi massa menjelaskan, mewakili Kejari Brebes memgapresiasi atas laporan yang telah disampaikan. Namun demikian, Kejari Brebes memiliki mekanisme aturan yang harus dilalui, termasuk dari laporan yang telah diterima tersebut akan dilakukan pengolahan data dan tindak lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



