9 Orang Anggota Komplotan Pencuri Rel Kereta Api di Brebes Dibekuk Polisi
Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres Brebes bersama unit Reskrim Polsek Bumiayu membekuk sembilan komplotan spesialis pencuri rel kereta api, Minggu 2 Februari 2025.(Istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres BREBES bersama unit Reskrim Polsek Bumiayu membekuk sembilan anggota komplotan spesialis pencuri rel kereta api, Minggu 2 Februari 2025. Mereka diamankan setelah beraksi di wilayah Bumiayu.
Pelaku tersebut tertangkap basah tim Resmob Gabungan pimpinan Aiptu Titok Ambar Pramono saat sedang beraksi di KM 315 + 5/6 lintas Bumiayu - Kretek, Desa Langkap, Kecamatan Bumiayu. Para pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Tegal.
Kasatreskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati mengatakan pengungkapan kasus itu bermula saat petugas rel KA di Jembatan 5.3 Bumiayu menerima informasi dari masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di Desa Langkap.
Selanjutnya, tim pengamanan yang saat itu melaksanakan patroli di wilayah Legok langsung menuju lokasi sekaligus berkoordinasi dengan Tim Gabungan Resmob Polres Brebes dan Reskrim Polsek Bumiayu untuk menangkap pelaku.
BACA JUGA: Aksi Pencurian Tabung Gas di Rungkang Brebes Terekam CCTV, Begini Kejadiannya
BACA JUGA: Pencurian Mobil di Brebes Terungkap Saat Pelaku Menjualnya Lewat Medsos
"Melalui koordinasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan jalur kereta api dari aksi pencurian material dan menangkap sembilan orang pelaku yang satu diantaranya sebagai penadah hasil curian," kata Resandro Handriajati, saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Brebes, Senin 3 Februari 2025.
Dari tangan pelaku, pigak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 16 potongan rel dengan panjang masing-masing 2 meter dan sejumlah peralatan diantaranya set alat las lengkap drngan tabung gas, linggis, clurit, yang digunakan untuk mencuri.
"Untuk kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp 28 juta. Untuk peran pelaku masing-masing, untuk sebagian diantaranya," imbuhnya kepada awak media saat gelar jumpa pers.
Selain itu, lanjut dia, tim Gabungan juga mengamankan sarana satu unit mobil pribadi toyota avanza yang belakangan diketahui merupakaan mobil pinjaman. Dari sembilan pelaku itu memiliki peran masing-masing.
BACA JUGA: Pencurian Bawang Merah Rawan Terjadi, Ketua ABMI: Salah Satunya di Kecamatan Jatibarang
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

