Komplotan Perampok Bersenjata Api di Jatibarang Diringkus Tim Resmob Polres Brebes, 3 Orang Masih DPO
--
BACA JUGA:Gak Cuma Pelajar, Makan Bergizi Gratis di Brebes Juga Sasar 1.822 Lansia
Dua tersangka Eriady alias Pak Cik dan Anwarudin alias Ipung Udin, dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, Susmulyadi alias Simul, Sumito, dan Edi Priyono, dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana. Ancaman pidananya penjara paling lama delapan tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



