Komplotan Perampok Bersenjata Api di Jatibarang Diringkus Tim Resmob Polres Brebes, 3 Orang Masih DPO

Komplotan Perampok Bersenjata Api di Jatibarang Diringkus Tim Resmob Polres Brebes, 3 Orang Masih DPO

--

BACA JUGA:Gak Cuma Pelajar, Makan Bergizi Gratis di Brebes Juga Sasar 1.822 Lansia

Dua tersangka Eriady alias Pak Cik dan Anwarudin alias Ipung Udin, dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, Susmulyadi alias Simul, Sumito, dan Edi Priyono, dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana. Ancaman pidananya penjara paling lama delapan tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: