Ia berharap aparat kepolisian segera menangkap F dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Di lain sisi, Koordinator Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Kecamatan Berdaya wilayah Ulujami, Urip Basuki, menyatakan bahwa ia baru mengetahui adanya kasus tersebut.
"Belum mengetahui. Terima kasih informasinya, segera kami tindaklanjuti. Tidak ada kata restorative justice untuk kasus PPA," tegasnya saat dikonfirmasi awak media.