Pasca Pengerukan Limbah B3 di Pesarean, Pemkab Tegal Segera Lakukan Ini
Sekda Kab. Tegal, Amir Makhmud (tengah) didampingi Plt. Kepala DLH, Edy Sucipto (dua dari kanan) melakukan Sosialisasi Pasca Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Desa Pesarean pada warga-radar tegal-Poto : doc. Prokompin Kab. Tegal
SLAWI, radartegal.com – Pemerintah Kabupaten Tegal melakukan Sosialisasi Pasca Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Desa Pesarean Tahun 2025 di Ruang Rapat Adipura DLH Kabupaten Tegal, pada Senin 1 Desember 2025 lalu, menyusul telah dilakukannya pengerukan limbah B3 yang ada di wilayah Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa Limbah B3 yang berupa slag dari aktivitas pengecoran logam oleh pelaku usaha skala rumah tangga seberat 307 ton yang menumpuk di sekitar dumpsite atau tepatnya di dalam kompleks pemakaman umum Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna telah dikeruk melalui proyek pemulihan lahan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal.
Slag atau terak merupakan material fisik dari kumpulan oksida logam sisa aktivitas peleburan logam terkategori limbah B3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah B3.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud menjelaskan, upaya pemulihan lingkungan yang tercemar limbah B3 dari aktivitas pengecoran logam yang sudah berlangsung sejak tahun 1980 ini merupakan proses panjang. Sekalipun secara bertahap aktivitas tersebut telah dialihkan ke Perkampungan Industri Kecil (PIK) Kebasen sejak tahun 2010-2012.
BACA JUGA: PP Kabupaten Tegal Dirikan Bank Jelantah, Tampung Limbah Minyak Goreng dari Masyarakat
BACA JUGA: Keren! Warga di Brebes Olah Limbah Ternak Jadi Energi
Pekerjaan pemulihan atau remediasi lahan terkontaminasi limbah B3 ini didanai APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025 senilai Rp710,6 juta. Sebelumnya, melalui anggaran APBN, Kementerian Lingkungan Hidup secara bertahap dari tahun 2018-2023 juga telah meremediasi lahan terkontaminasi B3 di zona dumpsite dengan total anggaran mencapai Rp20,5 miliar.
Pemkab Tegal kemudian melanjutkan kegiatan remediasi di luar dumpsite melalui pendanaan ABPD tahun 2024 sebesar Rp600 juta.
Sekda meminta dampak kesehatan akibat aktivitas pengecoran logam selama puluhan tahun tersebut agar menjadi perhatian serius semua pihak. Laporan studi kasus yang dimuat di laman Unicef.org menyebutkan pencemaran timbel dan limbah logam berat beracun lainnya telah berdampak pada kesehatan anak-anak di Desa Pesarean.
“Timbel ini sifatnya neurotoksin dan berbahaya untuk bayi dan anak usia balita karena kerusakan otak pada masa ini berarti terjadi sebelum otak dapat berkembang secara penuh. Akibatnya, anak akan mengalami gangguan neurologis, kognitif, dan fisik sepanjang hidupnya,” jelas Amir.
Pemkab sangat mendukung remediasi lahan terkontaminasi limbah B3 di kompleks pemakaman Desa Pesarean dan sekitar eks dumpsite hingga tuntas, meskipun permasalahan limbah B3 hasil pengecoran logam kini bergeser ke PIK Kebasen.
BACA JUGA: Punya Alat Uji Mikrobiologi, Kemampuan DLH Kota Tegal Meningkat
BACA JUGA: Keterbukaan Informasi Pemkab Tegal di Uji Publik BPSDM Provinsi Jateng, Panelis Beri Catatan Ini
Pemkab juga memahami, aktivitas pengecoran logam yang semula berada di tengah permukiman warga Desa Pesarean yang kini berpindah ke PIK Kebasen merupakan mata pencaharian keluarga, namun jika tidak diimbangi dengan tanggungjawab pelaku usaha mengolah slag atau limbahnya tentu akan menimbulkan permasalahan baru, sekalipun lokasi penimbunannya tidak lagi di tengah permukiman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


