"Saya nggak bisa nolongin. Saya di kamar dikunci dari luar," kata ibu korban.
BACA JUGA:Ular Sanca Besar Tiba-tiba Muncul dalam Lubang Angin Rumah Warga di Pemalang, Damkar Turun Tangan
BACA JUGA:Langgar Perda, 7 PSK di Pemalang Didenda, Pilih Kurungan atau Denda
F kerap melakukan perbuatan itu ketika dirinya tidak berada di rumah atau dalam kondisi tertidur.
Merasa perbuatan suaminya sudah tidak dapat ditoleransi, maka ia melaporkannya ke Polres Pemalang pada awal Oktober 2025 lalu, didampingi seorang perangkat desa.
Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum di RSUD dr M. Ashari Pemalang.
"Sudah laporan ke Polres Pemalang, tapi sampai sekarang pelaku belum ditangkap," ujarnya.
BACA JUGA:Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Hadiri Festival Mangga di Pemalang
BACA JUGA:SMK Satya Praja 2 Petarukan Pemalang Gelar Gladi TKA 2 Hari, Tumbuhkan Semangat Kompetisi
Saat ini, F tidak lagi tinggal bersama keluarga, dan ibu korban tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Pemalang.
Selain dugaan rudapaksa, ibu korban juga mengungkapkan bahwa F pernah menjual anak kandungnya (adik korban) ketika masih berusia satu tahun.
Dia mengatakan, anaknya yang masih berusia 1 tahun tersebut dijual kepada seseorang di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, sebesar Rp3,5 juta.
"Ada surat bermaterai. Kalau mau ambil harus bayar Rp3,5 juta, tapi saya cuma punya Rp2 juta. Akhirnya dikasihkan," kata dia.
BACA JUGA:Proyek Aspal di Desa Ujunggede Pemalang Rampung Dibenahi
BACA JUGA:Peduli Banjir Rob di Pemalang, SMK Satya Praja 2 Petarukan Gelar Gasspoll
Meski semapat dijual, anak tersebut kini telah kembali ke pangkuannya dan sekarang sudah berusia sekitar lima tahun.