Disway

Cabuli Anak Tirinya, Pria di Pemalang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Cabuli Anak Tirinya, Pria di Pemalang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

PELAKU - Polisi mengamankan pria di Pemalang yang diduga cabuli anak tirinya--

PEMALANG, radartegal.com - Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Polres PEMALANG berhasil mengungkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria di PEMALANG berinisial F (53) yang tidak lain ayah tiri korban berhasil diamankan. 

Sebelumnya, ibu korban melaporkan tindakan pencabulan yang dialami anaknya ke Polisi. Berdasarkan laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.

Menurut Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo, pihaknya berhasil mengungkap kasus itu. Setelah melakukan penyelidikan intensif.

"Alhamdulillah kasus berhasil terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Pemalang melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengungkap perkara tersebut," kata AKP Johan Widodo.

BACA JUGA: Geger! Ayah Diduga Rudapaksa Anak Tiri dan Jual Anak Kandung di Pemalang

BACA JUGA: Kasus Dugaan Rudapaksa Ayah Tiri di Pemalang Mencuat, PD Muhammadiyah Desak Penanganan Cepat Aparat

Kasatreskrim mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, F diduga melakukan aksi bejatnya di kamar anak korban saat masih tinggal satu rumah bersama korban dan ibu korban. Kecurigaan mulai muncul ketika ibu korban melihat perubahan sikap anaknya, disertai percekcokan antara dirinya dengan F, hingga keduanya akhirnya memutuskan pisah rumah.

AKP Johan Widodo menambahkan, ibu korban sempat kesulitan menggali keterangan dari anaknya. Karena korban terus menangis dan tidak menjawab pertanyaan.

"Setelah berkoordinasi dengan ketua RT dan perangkat desa, korban akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialaminya. Laporan kemudian disampaikan ke Polres Pemalang," ungkapnya.

Saat ini F telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Pemalang. Pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016, sebagai perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Karena dilakukan oleh orang tua tiri atau masih dalam hubungan keluarga, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga," jelas AKP Johan Widodo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: