Kasus Dugaan Rudapaksa Ayah Tiri di Pemalang Mencuat, PD Muhammadiyah Desak Penanganan Cepat Aparat
RUDAPAKSA - PDM Pemalang desak kasus dugaan ayah tiri rudapaksa anak di wilayah Ulujami segera dituntaskan.-Cahyo Sasongko/Radar Tegal Grup-
PEMALANG, radartegal.com - Kasus dugaan rudapaksa ayah terhadap anak tiri di wilayah Kecamatan Ulujami, Kabupaten PEMALANG, yang mencuat beberapa hari terakhir ini mengundang perhatian publik. Salah satunya dari organisasi Muhammadiyah.
Kasus dugaan ayah tiri rudapaksa anaknya yang masih di bawah umur di Pemalang, mencuat atas pengakuan korban dan ibunya. Terduga pelaku berinisial F, sudah dilaporkan ke kepolisian.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pemalang, Sapto Suhendro, menegaskan pentingnya langkah cepat dari aparat penegak hukum demi menjamin keselamatan korban.
Ia menyatakan bahwa proses hukum dan perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama.
BACA JUGA:Geger! Ayah Diduga Rudapaksa Anak Tiri dan Jual Anak Kandung di Pemalang
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Pejagan-Pemalang, Korban Tewas 1 Orang
"Hukum harus ditegakkan secara adil. Korban memiliki hak untuk melapor dan hak itu harus dijamin," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 4 Desember 2025.
Sapto menilai tindakan preventif sangat diperlukan agar tidak terjadi kekerasan lanjutan. Ia menekankan pentingnya segera mengamankan terduga pelaku agar korban tidak terus berada dalam situasi ancaman.
"Sebelum terjadi tindakan lebih fatal, pelaku harus diamankan. Keselamatan korban itu nomor satu. Ia bisa terus hidup dalam intimidasi selama pelaku masih bebas," tuturnya.
Ia mengapresiasi langkah yang telah dilakukan keluarga korban dan pihak berwenang.
BACA JUGA:Motif Pembunuhan di Pemalang Terungkap, Diduga Dilatarbelakangi Asmara Gelap
BACA JUGA:Geger! Perempuan di Pemalang Ditemukan Tewas dengan Tangan dan Kaki Terikat
Berdasarkan informasi yang diterimanya, korban telah menjalani visum di RSUD Pemalang, mendapat pendampingan dari instansi terkait, dan keluarga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat.
"Visum sudah ada, pengakuan juga ada, dan laporan dari orang tua atau istri pelaku sudah jelas. Tiga hal itu sudah cukup untuk mengamankan pelaku," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


