"Dalam persidangan itu, saksi-saksi yang dihadirkan juga saksi lemah. Barang bukti dalam persidangan juga cuma baju korban. Barang bukti celurit yang digunakan untuk membunuh korban tidak ada. Katanya sudah hilang," ungkapnya.
Diakuinya, korban ANA, 17 tahun, merupakan anaknya yang tersisa dari empat saudara. Tiga saudara lainnya telah meninggal dunia lebih dulu. ANA pun tewas dalam aksi tawuran di Fly Over Kramatsampang.
BACA JUGA:Cegah Tawuran Antar Pelajar, Tim Resmob Polres Brebes Gabungan Melakukan Patroli dan Sosialisasi
BACA JUGA:Antisipasi Tawuran Antar Pelajar, Anggota DPRD Brebes Pesan Ini untuk Orang Tua
"Korban anak kami yang terakhir. Anak yang tinggal satu-satunya harus meninggal dan pelakunya hanya dihukum 1 tahun 10 bulan," imbuhnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Brebes Rini Kartika menyebutkan, karena masih usia anak, hakim tunggal mempertimbangkan bahwa terdakwa yang masih dibawah umur ini masih memiliki masa depan.
"Diharapkan mereka bisa berubah. Orang tua ABH dalam persidangan tertutup ini juga memohon kepada hakim tunggal agar anaknya diberi keringanan," ucapnya.
Sebelumnya polisi meringkus sejumlah terduga pelaku yang menjadi penyebab tewasnya seorang pelajar di Fly Over Kramatsampang, Kecamatan Kersana, Brebes, Sabtu 9 September 2023 lalu.
BACA JUGA:Diduga Hendak Tawuran, 8 Pelajar di Brebes Diamankan Beserta 5 Senjata Tajam
Korban merupakan pelajar SMA negeri di Kecamatan Tanjung. Korban merupakan warga Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung.
Korban diduga terlibat aksi tawuran antar kelompok remaja, yang terjadi di Fly Over Kramatsampang, Kecamatan Kersana, pada Jumat petang, 8 September 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, korban tewas akibat mengalami luka tusuk di bagian dada kiri. Aksi tawuran diduga dipicu saling tantang antar kelompok remaja melalui media sosial.***