RADAR TEGAL - Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang terlibat tawuran yang mengakibatkan salah seorang pelajar meninggal dunia divonis 1 tahun 10 bulan. Tidak terima dengan vonis tersebut, keluarga dari korban tawuran, Jumat 6 Oktober 2023 datangi Pengadilan Negeri Brebes.
Bahkan, keluarga dari orangtua korban tawuran yang tewas di Fly Over Kramatsampang, Kecamatan Kersana, histeris usai mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Brebes terhadap ABH, Jumat 6 Oktober 2023.
ABH yang terlibat dalam tawuran yang menewaskan satu orang itu divonis 1 tahun 10 bulan. Serta pelatihan kerja 2 bulan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Brebes, Yustisianita Hartati, SH., MH.
Sedangkan satu terdakwa lainnya, belum dilakukan sidang lantaran dewasa menunggu berkas lengkap P21. Satu yang disidangkan hari ini merupakan anak di bawah umur.
BACA JUGA:Polisi Amankan 4 Siswa yang Terlibat Tawuran Antar Pelajar yang Menewaskan Satu Orang
BACA JUGA:Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku Tawuran Pelajar SMK di Brebes yang Sebabkan 1 Orang Meninggal
Mendengar putusan itu, keluarga korban tawuran yang meninggal dunia histeris hingga jatuh pingsan usai persidangan.
Orang tua korban, Pangeran Kusuma Negara dan Metiarini, mengaku tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kedua pelamu yang dituntut 2 tahun 6 bulan. Sedangkan hakim hanya memvonis satu terdakwa 1 tahun 10 bulan.
"Putusan ini tidak adil," teriak orang tua korban.
Bahkan, orang tua korban sempat menghadang mobil orang tua terdakwa yang hendak pulang. Mereka bahkan menantang duel orang tua terdakwa lantaran tak terima dengan kematian anaknya.
"Tuntutan kami 7 tahun 6 bulan. Separuh dari tuntutan kasus pembunuhan orang dewasa 15 tahun. Tapi jaksa hanya menuntut 2 tahun 6 bulan dan hakim hanya memvonis 1 tahun 10 bulan," kata Pangeran Kusuma Negara.
BACA JUGA:Agung Prihatin Tawuran Antar Pelajar Masih Sering Terjadi
BACA JUGA:Tawuran Pelajar di Brebes Hingga Jatuh Korban Jadi Sorotan, Psikolog Singgung Peran Orang Tua
Menurut dia, keluarganya menuntut kedua pelaku selama 7 tahun 6 bulan dan menuntut ganti rugi. Namun tuntutan tersebut tidak dibacakan dalam persidangan.
Bahkan, dirinya mengungkapkan para terdakwa ini menghilangkan barang bukti yang seharusnya bisa dikenakan pasal berlapis. Upaya menghilangkan barang bukti itu juga menurutnya diakui para terdakwa.