Lebih Ringan dari Tuntutan, Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal Divonis 7 Tahun Penjara

Lebih Ringan dari Tuntutan, Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal Divonis 7 Tahun Penjara

LESU - Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal, terdakwa kasus korupsi usai dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Tipikor Semarang.-Hermas Purwadi-Radartegal.disway.id

RADAR TEGAL - Didakwa atas kasus korupsi, Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal, SA, 48 tahun divonis 7 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabtu, 11 Mei 2024.

Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal merangkap Kasi Intelejen Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, vonis yang dijatuhkan kepada mantan kades Jejeg Kabupaten Tegal oleh Majelis Hakim PN Tipikor Semarang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut SA penjara 8 tahun.

Majelis Hakim PN Tipikor Semarang yang dipimpin Heriyen SH MH, dengan anggota Gatot Suwardo SH dan Drs Ir Arief Nurokhman SH Mhum tersebut dalam amar putusannya  menyatakan terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. 

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,4 Miliar, Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal Kembali Dipenjara

Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal ini akhirnya dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Semarang. Selain itu, yang bersangkutan diwajibkan membayar denda Rp30 juta subsider 3 bulan penjara, serta membayar uang penganti kerugian negara senilai Rp1.471.967,550.

Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal ini disebut sempat menitipkan uang pengganti senilai Rp146 juta. Apabila yang bersangkutan tidak bisa melunasi sisa uang pengganti akan dikenakan hukuman suibsider 4 tahun penjara. 

Dalam persidangan juga terungkap, mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal telah membuat sejumlah kegiatan fisik fiktif yang  berlangsung selama dua tahun. Yakni di 2021 dan 2022.  

”Sebelumnya, audit penghitungan kerugian negara dalam perkara tipikor sempat dilakukan Inspektorat dalam perkara korupsi pengelolaan APBDes  Desa Jejeg, Kecamatan  Bumijawa,” ungkapnya.

BACA JUGA: Diduga Korupsi Rp1,4 Miliar, Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal Buat 16 Kegiatan Fiktif

Diketahui, pada 2021 terdapat 9 kegiatan fisik yang dilaksanakan tapi kurang dari volume pekerjaan. Lalu di tahun yang sama juga terdapat 7 kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan atau fiktif, sehingga memunculkan dugaan korupsi. 

”Kalkulasi kerugian negara di 2021 yang dilakukan mantan Kades Jejeg senilai Rp661 juta. Sementara itu dari hasil kalkulasi di 2022, terdapat kerugian negara sebesar Rp810 juta,” ungkapnya.

Di tahun tersebut, tersangka melaksanakan 8 kegiatan fisik yang kurang dari volume pekerjaan, serta 9 kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Total kerugian negara hasil audit penghitungan dalam perkara tipikor penyalahgunaan APBDes Deja Jejeg senilai Rp1.471.967.555. (*)

Sumber: