Menurut Dedy Yon, dirinya sengaja mengajak pihak terkait agar persoalan itu bisa langsung ditangani. Sehingga, yang bersangkutan mendapatkan bantuan JKN, PKH, Bansos bantuan nontunai.
Selanjutnya, kata Dedy Yon, pihaknya memerintahkan kepada Dinas terkait untuk bisa memfasilitasi pengobatan yang bersangkutan. Termasuk, fasilitas antar jemput menggunakan ambulance saat melakukan terapi penyembuhan.
"Jadi selain bantuan makanan, uang dan obat-obatan, saya perintahkan kepada Puskesmas untuk bisa memfasilitasi antar jemput saat pengobatan karena yang bersangkutan tidak memiliki kendaraan," pungkasnya. (*)