Kota Tegal Hari Ini, Tangkap 4 Orang, Polisi Gagalkan Peredaran 9,8 Gram Ganja dan 0,5 Gram Sabu-sabu

Kota Tegal Hari Ini, Tangkap 4 Orang, Polisi Gagalkan Peredaran 9,8 Gram Ganja dan 0,5 Gram Sabu-sabu

--

TEGAL, radartegal.com – Satnarkoba Polres Tegal Kota kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (obaya). Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan sejumlah orang tersangka dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat SS mengatakan selama Agustus 2022  berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkoba dengan 4 tersangka. masing-masing AR (29), warga Jalan Cempaka Mangkukusuman bersama RW (38), warga Jalan Abimanyu Slerok, NI (21), warga Jalan Kemuning Gang Seruni Kejambon dan RA (20), warga Jalan Ayam Kelurahan Randugunting.

"Dari 3 pengungkapan kasus ini, pada hari ini telah dilaksanakan pers rilis secara serentak di Mapolda,” katanya.

Kapolres merinci untuk kasus dengan tersangka AR dan RW, pihaknya menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,55 gram. Barang haram itu, terbungkus plastik bungkus snack didalam bungkus rokok.

"Pelaku berhasil kita tangkap saat berada di Jalan Seram. Selain sabu, petugas juga menyita handphone, sepeda motor dan barang bukti lainnya,” terangnya.

Kasus selanjutnya, kata Kapolres, dari tersangka RA, pihaknya mengamankan satu paket ganja seberat 9,88 gram yang terbungkus plastik bening didalam bungkus rokok. Juga barang bukti lainnya, yakni 5 butir tablet warna kuning tanpa identitas berlogo mf yang terbungkus plastik klip, handphone, dan sepeda. 

"Pelaku diamankan karena tertangkap tangan kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan 1 jenis ganja," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, atau denda Rp10 miliar.

Selain itu, ujar Kapolres, pihaknya juga mengamankan NI yang diketahui memiliki obat-obatan berbahaya. Barang bukti yang berhasil disita yakni 552 butir tramadol dan iang tunai Rp135.000. 

"Kita amankan yang bersangkutan karena tertangkap tangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 197 jo 196 UU RI 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar. 

Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjend Pol Ahmad Luthfi menggelar pers rilis ungkap kasus narkoba di wilayahnya. Adapun perkara yang berhasil diungkap sebanyak 178 kasus narkoba dan mengamankan sebanyak 222 orang tersangka 28 bandar dan 191 kurir. (*)

Sumber: