Batas Waktu Kontrak Habis, Rehab Dua Bangunan Sekolah di Brebes Belum Selesai 100 Persen

Batas Waktu Kontrak Habis, Rehab Dua Bangunan Sekolah di Brebes Belum Selesai 100 Persen

Hingga batas waktu kontrak selesai, per hari ini (1/12) rehab dua bangunan sekolah di Kabupaten Brebes belum selesai 100 persen. 

Kedua bangunan tersebut yakni SD Negeri Kubangputat 01 Kecamatan Tanjung dan SMP Negeri 02 Ketanggungan, Kecamatan Ketanggungan. 

Sepeeti diketahui, untuk rehab SMP Negeri 2 Ketanggungan nilai kontrak sebesar Rp426.699.000 dan SD Negeri 01 Kubangputat Tanjung senilai Rp371.519.000. Sampai batas akhir masa kontrak 30 November, dua pekerjaan itu tidak kunjung selesai. 

Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Brebes Andriyani mengatakan, batas akhir masa kontraknya jatuh pada 30 November. Namun, progres rehab kedua sekolah ini belum mencapai 100 persen. 

"Untuk SMP Negeri 02 Ketanggungan progres ya kemarin mencapai 82 persen dan SD Negeri Kubangputat 01 progresnya mencapai 90 persen," ungkapnya. 

Dijelaskannya, batas akhir kontrak 30 November itu merupakan kesepakatan dalam masa perpanjangan kontrak. Pelaksana pekerjaan meminta perpanjangan karena tidak bisa menyelesaikan rehab sesuai kontrak, 20 sampai 26 November lalu. Atas dasar itulah, pihak pelaksana pekerjaan meminta perpanjangan kontrak. 

"Seharusnya 20 sampai 26 November itu selesai, namun mereka meminta kelonggaran hingga 30 November kemarin. Tapi, progresnya belum mencapai 100 persen juga," jelasnya. 

Dia khawatir, adanya keterlambatan ini akan terjadi putus kontrak. Di mana, jika terjadi hal itu akan berdampak pada anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat. 

"Mereka yang seharusnya mendapat ruang kelas bagus dan nyaman, terancam tidak terealisasi," tambahnya. 

Terpisah, Sekretaris sekaligus Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes Rojat mengatakan, pihaknya akan memanggil rekanan pelaksana pekerjaan. Di mana, pihak pelaksana pekerjaan diminta menyelesaikan proses pengerjaan dengan sistem denda. 

"Akan kita panggil, meskipun sudah melewati batas akhir, mereka harus menyelesaikan pekerjaan dengan mekanisme denda dengan batas waktu tidak melampaui tahun anggaran," singkatnya saat ditemui di Grand Dian Hotel usai mengisi acara. (ded/ima)

Sumber: