Keberatan, Forum Kepala Sekolah Swasta Menolak Pendirian SMA Negeri di Tarub

Keberatan, Forum Kepala Sekolah Swasta Menolak Pendirian SMA Negeri di Tarub

Penolakan pendirian SMA negeri di wilayah Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal semakin kuat. Kali ini, penolakan datang dari Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FKKSA) se Kabupaten Tegal. 

Kepala SMK Hasyim Asy'ari Tarub Miftahudin menyatakan penolakannya saat audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, di ruang komisi. 

Di hadapan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Hajjah Noviatul Faroh, dia mengatakan, pendirian SMA negeri di Kecamatan Tarub dinilai tidak mewakili masyarakat setempat. 

Bahkan, pihak sekolah swasta juga tidak pernah diajak komunikasi terkait pendirian SMA tersebut. Selain itu, pendirian SMA negeri dinilai akan mematikan sekolah swasta di wilayah tersebut. 

"Kami sebagai sekolah swasta sangat keberatan dengan berdirinya SMA negeri. Dampaknya juga terhadap guru yang jumlah angka mengajarnya akan menurun,” katanya.

Jika beralasan dengan aturan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tambah Miftahudin, maka pimpinan daerah dapat bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal agar bisa memberikan kuota kepada siswa asal Tarub untuk bisa diterima di SMA negeri terdekat. 

Hal itu dinilai bisa dilakukan karena aturannya diperbolehkan. Sementara itu, anggaran pendirian SMA negeri di Tarub bisa digunakan untuk perbaikan kualitas SMA/ SMK swasta di Tarub. 

"Kami malah mendorong untuk bisa dibuat institut atau perguruan tinggi untuk menampung lulusan SMA/ SMK,” tambahnya. 

Ketua FKKSA Kabupaten Tegal Fatah Yasih menjelaskan, sesuai dengan aturan terkait dengan pendirian sekolah, telah diatur jaraknya yakni sekitar 10 kilometer. Padahal, rencana lokasi pendirian SMA negeri dengan SMA swasta hanya berjarak kurang dari 2 kilometer. 

Selain itu, pendirian SMA negeri di kecamatan itu juga dapat berimbas terhadap guru di sekolah swasta. 

"Ada guru swasta yang sudah bersertifikasi, tapi harus memenuhi jam mengajar 24 jam sepekan. Jika jumlah siswa berkurang, maka tidak bisa mendapatkan sertifikasi,” ucapnya.

Sementara itu, Hajjah Noviatul Faroh menjelaskan, pendirian SMA negeri di Tarub merupakan usulan dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Kecamatan Tarub, beberapa waktu lalu. 

Kemudian usulan itu ditindaklanjuti Komisi IV dengan melakukan konsultasi ke Pemprov Jateng. Sebab, SMA merupakan kewenangan Pemprov Jateng. Hasil dari konsultasi itu menjelaskan jika mendirikan sekolah memang membutuhkan proses yang panjang. 

Untuk lahannya, minimal harus 10 ribu meterpersegi. Selain itu, lahan yang nantinya akan dihibahkan ke Pemprov Jateng, harus milik pemerintah daerah. Kalau lahannya berupa bengkok desa dan belum bersertifikat, itu tidak bisa.

Sumber: