Tiga Kepala SMP Negeri di Brebes Disanksi Berat, Diduga Karena Hal Ini

Tiga Kepala SMP Negeri di Brebes Disanksi Berat, Diduga Karena Hal Ini

Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Januar Andriana.(istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Tiga Kepala Sekolah (Kepsek) SMP di Kabupaten BREBES diberi sanksi berat usai diketahui menyalahgunakan wewenang saat menjabat dalam kepengurusan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Saat ini, ketiganya telah menerima sanksi berat yakni penurunan pangkat satu tingkat.

Sanksi berat ini diberikan usai Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Brebes. Pemkab Brebes kemudian memberikan sanksi berat disiplin PNS pada 12 Juli 2024.

Tiga Kepala SMPN itu masing-masing Kepala SMPN 1 Bumiayu, Kepala SMPN 1 Tanjung, dan Kepala SMPN 2 Bumiayu. Ketiganya menjabat sebagai pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Brebes. Ketiganya diduga menyalah gunakan wewenang bersama mantan Ketua MKKS, saat itu yang sekarang sudah pensiun. 

Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Januar Andriana mengatakan, ketiga Kepala sekolah itu melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai MKKS.  

BACA JUGA: Kepala SMP/MTs Swasta di Kota Tegal Minta BOS Pendamping Dicairkan Tiap Tahun

BACA JUGA: Heboh! Rumah ASN Kepala SMP Negeri di Brebes Jadi Posko Pemenangan Bacaleg PDIP, Banyak Baliho Terpasang

"Pelanggaran tahun 2021. Sanksi ini terkait penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai MKKS. (Pelanggaran) iya terkait uang. namun uang itu sudah dikembalikan ke kas negara," kata Januar Andriana saat ditemui wartawan, Selasa 7 Januari 2025.

Dia menerangkan, penyalahgunaan wewenang itu terungkap dari LHP Irjen Kemendikbud disampaikan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes. Isinya, terkait rekomendasi untuk memberikan hukuman berat kepada empat nama pengurus MKKS. 

"Ada empat orang sebetulnya. Tapi yang satu diantaranya sudah pensiun. Salah satu rekom itu adalah memberi beri hukuman berat ke empat nama pengurus MKKS di atas," lanjut dia. 

Surat rekomendasi dari Irjen Kemendikbud itu kemudian disampaikan Dindikpora Brebes kepada Pj Bupati. Bupati pun memerintahkan untuk membentuk tim pemeriksa. Pemkab dan Dindikpora menyampaikan ke Irjen agar LHP bisa ditinjau ulang," beber Januar.

BACA JUGA: Video Viral Kepala SMP Siswa Pelaku Bullying Cilacap Banjir Hujatan, Netizen: Prestasi Ndasmuuu

BACA JUGA: Kejari Brebes Hentikan Proses Hukum Kepala SMPN 4 Larangan, Ini Alasannya

Dia menyampaikan, hukuman berat itu berupa penurunan pangkat dari Guru Madya ke Guru Muda selama 12 bulan, berdasarkan surat keputusan SK Nomor 800/2701/2024, SK Nomor 800/2702/2024, SK Nomor 800/2703/2024. Sanksi ini berpengaruh pada tugas tambahan sebagai sekolah yang harus dilepas. 

Terpisah, mantan Kepaek Kukuh Sarjono saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon genggamnya kepada media membenarkan bahwa dirinya mendapatkan sanksi berat disiplin PNS. Namun demikian, ia meminta sanksi berat itu agar bisa ditinjau ulang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: