Kejari Brebes Hentikan Proses Hukum Kepala SMPN 4 Larangan, Ini Alasannya

Kejari Brebes Hentikan Proses Hukum Kepala SMPN 4 Larangan, Ini Alasannya

Kejari Brebes didampingi Kasi Pidum menyerahkan surat Restorative Justice sebagai bentuk penyelesaian kasus hukum yang menjerat Kepala SMPN 4 Larangan.-Syamsul Falaq-

RADAR TEGAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menghentikan proses hukum kepada terdakwa kasus pencemaran nama baik, Kepala SMPN 4 Larangan, Murniasih. 

Ya, kasus perselisihan antara Kepala SMPN 4 Larangan dengan Tahroni, akhirnya diselesaikan dengan Restorative Justice

Prosesi Restorative Justice berlangsung di Aula Kejari Brebes, Senin 25 September 2023.

Kepala Kejari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi mengungkapkan, pemberian Restorative Justice berawal dari laporan undang-undang ITE nomor 19 Tahun 2016. 

BACA JUGA:RDP dengan Pemkab Brebes, Ketua Komisi IV : Kita Cari Solusi yang Baik Buat Nakes

BACA JUGA:Nakes Tuntut Formasi P3K 2023, Ini Kata Kadinkes Brebes

Kemudian, kasus pencemaran nama baik ditindaklanjuti Polres Brebes. Bahkan, berkas sudah dinyatakan lengkap P21 secara formil dan materil.  

"Setelah upaya mediasi sebanyak 3 kali, antara pelapor saudara Tahroni dan tersangka Murniasih, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.  Keduanya sepakat, melakukan kesepakatan perdamaian tanpa syarat," terang Kejari didampingi Kasi Pidum Nugroho Tanjung.

Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice, lanjut Yadi, dibuktikan dengan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. 

Artinya, kejaksaan telah menghentikan penuntutan perkara atas nama Murniasih.

BACA JUGA:6 Poin Ini Jadi Tuntutan Nakes dan Non Nakes di Aksi Demo Formasi P3K di Depan DPRD Brebes

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Demo Nakes Brebes Jilid II Tuntut PPPK 2023, Puluhan Ambulans Blokir Jalur Pantura

"Penerbitan Restorative Justice dari Kejaksaan Agung, maka kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya ke pengadilan," tandasnya.

Yadi menambahkan, pihaknya berharap dengan pengalaman kasus tersebut kedua pihak bisa mengambil pembelajaran. 

Sumber: