Protes Kenaikan Retribusi, Pedagang Pasar Tradisional Kabupaten Tegal Ngadu ke DPRD
MENGADU - Sejumlah pedagang pasar tradisional mengadu ke Komisi II DPRD Kabupaten Tegal ihwal kenaikan retribusi, Senin, 6 Januari 2025. -Yeri Noveli-radartegal.disway.id
Selama ini, para pedagang pasar tradisional juga kurang diperhatikan.
"Kita juga tidak terlibat banyak dalam pembuatan perda itu, sehingga banyak pedagang pasar juga kaget setelah dilakukan e-retribusi. Karena, naiknya luar biasa, dari perda yang lama ke perda yang baru tentang e-retribusi naiknya hampir 100 persen. Ini kami sedih, Pak," keluhnya.
Komisi II DPRD Kabupaten Tegal prihatin
Mengetahui hal ini, Mohammad Romly Faza yang juga anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tegal mengaku prihatin karena jumlah pembeli di pasar semakin berkurang.
BACA JUGA: Evaluasi Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah, 7 Retribusi Bersifat Layanan Dihapus
BACA JUGA: Duh! Pemkab Brebes Terancam Tak Bisa Pungut Pajak dan Retribusi Daerah, Apa Alasannya?
"Kebetulan saya juga anak dari pedagang yang pernah punya kios di pasar. Untuk itu, kami siap mengawal permasalahan ini," tandasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Muhammad Alfian Pradana mengaku bakal menampung semua aspirasi dari para pedagang pasar ini.
Pihaknya akan mengkaji untuk mendapatkan solusi yang terbaik. Termasuk juga akan mengajak diskusi dengan dinas terkait untuk merumuskan regulasi yang adil.
"Kita akan dorong permasalahan ini agar segera dilakukan perbaikan, insya Allah besok kami akan melakukan pertemuan dengan dinas," kata Alfian didampingi Wakil Ketua Komisi II Arip Budiono dan 3 anggotanya yakni Noviatul Faroh, Ahmad Syaeful Bahri dan Mohammad Romly Faza.
Sementara, Ahmad Syaeful Bahri menjelaskan bahwa e-retribusi ini adalah regulasi yang dirancang antara para pedagang pasar dan pemerintah daerah.
E-retribusi ini bukan hanya persoalan pendapatan asli daerah, tapi juga untuk mengurangi dampak dari upaya oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Selain itu, pembayaran e-retribusi ini bisa menekan biaya operasional yang tidak membutuhkan petugas pemungutan retribusi hingga pengurangan biaya kertas. Kemudian, bisa monitoring semua sirkulasi keuangan yang tidak mudah bocor," kata Syaeful Bahri, anggota Komisi II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: