Duh! Pemkab Brebes Terancam Tak Bisa Pungut Pajak dan Retribusi Daerah, Apa Alasannya?

Duh! Pemkab Brebes Terancam Tak Bisa Pungut Pajak dan Retribusi Daerah, Apa Alasannya?

Bapenda Brebes menggelar rakor dengan OPD dan stakeholder terkait percepatan pembahasan Raperda tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah.-Syamsul Falaq-

RADAR TEGAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes terancam tak bisa pungut pajak dan retribusi. Hal itu terjadi apabila sampai dengan 5 Januari 2024 mendatang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum disahkan menjadi Perautan Daerah (Perda).

Karena itu, saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Brebes terus berupaya menuntaskan pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Targetnya pada Desember 2023 mendatang pembahasan Raperda tersebut rampung alias tuntas.

Kepala Bapenda Kabupaten Brebes Subandi menyampaikan, Undang-undang HKPD disahkan pemerintah pada Januari 2022 lalu. Aemua daerah harus sudah mengimplementasikan atau menerapkannya [ada 5 Januari 2024 mendatang.

Karena itu, Pemkab Brebes menindaklanjutinya dengan penyusunan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Saat ini, kata Subandi, Raperda tersebut sedang dalam pembahasan. 

BACA JUGA:IPM Brebes Masih Rendah, Dua Sektor Ini Jadi Perhatian

"Percepatan membahas Raperda PDRD menjadi upaya kami mendorong DPRD segera mengesahkan menjadi Perda. Targetnya, selesai Desember mendatang," ungkapnya kepada Radar Tegal, Selasa 24 Oktober 2023.

Terkait kondisi saat ini, lanjut Subandi, pemungutan pajak dan retribusi daerah masih berdasarkan pada Perda sebelumnya. Sedangkan, dalam Raperda yang dibahas, nantinya terdapat perubahan dan penyesuaian. 

Seperti, penentuan tarif atau biaya baru yang harus melalui tahapan uji publik. Jika dalam proses uji publik ternyata ditolak masyarakat sebagai wajib pajak, maka tarif atau biaya dapat disesuaikan dengan Peraturan Bupati. 

Subandi menyebut, jika hingga 5 Januari 2024 Raperda PDRD belum disahkan menjadi Perda, maka Pemda dilarang memungut pajak dan retribusi daerah.

BACA JUGA:Butuh 2,5 Juta Telur untuk Penanganan Stunting, Pemkab Brebes GASPol Lakukan Ini

Sementara itu, Anggota Fraksi PKB DPRD Brebes Mustolah menjelaskan, pihaknya mendorong pembahasan Raperda PDRD untuk segera dituntaskan, mengingat terbatasnya waktu hingga sejumlah kendala butuh solusi mendesak. 

Termasuk, masih terbatasnya peralatan taping E-retribusi maupun tapping box. Padahal, dulu pernah difasilitasi namun pelaksanaannya masih terkendala teknis.

"Logikanya, dengan penerapan tapping E-retribusi dan tapping box. Semua transaksi penarikan retribusi maupun pajak akan lebih transparan dan mudah dilacak. Sehingga, memudahkan pendataan potensi PAD," imbuhnya. (*)

Sumber: