Evaluasi Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah, 7 Retribusi Bersifat Layanan Dihapus
Pemkab Brebes saat melakukan evaluasi tentang Raperda Retribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin 11 Desember 2023.(istimewa )--
RADAR TEGAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melakukan evaluasi tentang Raperda Retribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin 11 Desember 2023. Evaluasi yang dilaksanakan di Gedung KPT tersebut dilakukan juga rapat koordinasi optimalisasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah 2023.
Dalam evaluasi tersebut, ada beberapa usulan retribusi yang bersifat layanan bakal dihapus. Ini dikarenakan, bukan merupakan obyek retribusi karena Pemkab wajib menyediakan pelayanan tersebut tanpa pungutan.
Adapun usulan retribusi yang bakal dihapus yakni, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Kemudian, sewa alat uji kendaraan bermotor, pelayanan tera ulang, tarif administrasi dan bimbingan peserta diklat dan tarif fee it RSUD.
Selanjutnya, tarif oksigen dan perlengkapan mandi, layanan kartu pendaftaran, rekamidek rawat jalan. Dan layanan pendampingan klien, narasumber dan surat rekomendasi.
BACA JUGA:27 Dokter dan Nakes RSUD Brebes Digembleng Soal Pekerti, Untuk Apa?
"Total ada 7 usulan retribusi yang dihapus sesuai evaluasi dari Pemprov Jawa Tengah," ungkap Kepala Bagian Hukum Moh. Syamsul Haris.
Adapun jenis pajak yang dipungut oleh Pemkab Brebes, Kata Haris, yakni ada sembilan point. Yang pertama, PBB-P2, BPHTB, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah. Kemudian, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
"Sedangkan untuk jenis retribusi sendiri ada 3 point. Yakni, Retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu," pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Brebes Djoko Gunawan menyampaikan kalau evaluasi tersebut akan diberlakukan pada 1 Januari 2024 mendatang. Karenanya, dia berharap semua Kepala OPD bisa memaksimalkan potensi pajak dan retribusi yang ada.
"Kami harap semua kepala OPD bisa memaksimalkan potensi pajak dan retribusi yang ada. Sehingga bisa memaksimalkan pendapatan di Kabupaten Brebes," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: