Pekan Depan, Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Bawaslu Brebes Kembali Digelar

Pekan Depan, Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Bawaslu Brebes Kembali Digelar

--

BREBES, radartegal.com - Sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU dan Bawaslu BREBES bakal digelar pekan depan. Pihak pengadu Komisioner KPU BREBES dan Bawaslu BREBES, Muamar Riza Pahlevi akan berupaya menghadirkan sejumlah saksi seperti Ketua Panwascam dan PPK.

Sidang lanjutan ini dijadwalkan DKPP pada 12 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB mendatang. Para pihak akan menjalani sidang di ruang sidang Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 A Kelurahan Bendungan Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang. 

Daam sidang lanjutan itu, Riza Pahlevi bakal menghadirkan Aris Munandar sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran tersebut. Riza Pahlevi mengatakan, Aris Munandar akan dijadikan sebagai pihak terkait dalam persidangan itu karena telah melaporkan gratifikasi itu ke KPK. 

"Sidang DKPP kemarin akan dilanjutkan sidang berikutnya untuk melengkapi seputar Admin Sirekap yang kemarin dari Majelis Hakim Sidang DKPP itu meminta menghadirkan beberapa operator administrasi. Kemudian dari kita juga sudah mengusulkan beberapa saksi atau pihak terkait bisa baik dari PPK maupun Panwascam," kata Riza, saat dikonfirmasi, Kamis 5 Desember 2024.

BACA JUGA: Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Brebes, Pengadu Hadirkan 9 Saksi, Teradu 3 Saksi

BACA JUGA: Dituding Langgar Kode Etik, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal Dilaporkan

Sebelumnya, usai pelaksanaan sidang perdana pada Kamis 14 November 2024 lalu, sejumlah kelompok masyarakat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Brebes pada 24 November 2024 lalu. Mereka menuntut para Komisioner KPU mengundurkan diri dari jabatannya karena dugaan pelanggaran kode etik. 

Dalam sidang kode etik pertama di DKPP itu dipimpin Majelis hakim dalam sidang tersebut, diantaranya J. Kristiadi (Ketua Majelis/Anggota DKPP), Ahmad Sabiq (Anggota Majelis/TPD Provinsi Jawa Tengah unsur Masyarakat). Kemudian Wahyudi Sutrisno (Anggota Majelis/TPD Provinsi Jawa Tengah unsur Bawaslu) dan Muslim Aisha (Anggota Majelis/TPD Provinsi Jawa Tengah unsur KPU). 

Pengadu dalam perkara kode etik ini adalah Muamar Riza Pahlevi (Mantan Ketua KPU Brebes periode 2024-2019 dan periode 2019-2024), Yunus Awaludin Zaman (Mantan Anggota Bawaslu Brebes) dan Karno Roso (masyarakat). 

Sedangkan pihak teradu adalah lima Komisioner KPU Brebes dan lima Komisioner Bawaslu Brebes. Masing-masing teradu, adalah Manja Lestari Damanik (Ketua KPU Brebes), Wahadi (komisioner), Aniq Kanafillah Aziz (komisioner), Muhammad Taufik ZE (komisioner) dan Mochamad Muarofah (komisioner).  

BACA JUGA: 44.037 KPPS di Kabupaten Brebes Dilantik, Ketua KPU Minta Anggota Bisa Jaga Kode Etik

BACA JUGA: BK DPRD Banten Nyontek Kode Etik Legislator di Kabupaten Tegal

Kemudian, Trio Pahlevi (Ketua Bawaslu Brebes), Karnodo (komisioner), Hadi Asfuri (komisioner), Amir Fudin (komisioner) Rudi Raharjo. Sidang perkara Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 ini, terkait dengan dugaan manipulasi suara dari salah satu partai tertentu, yang disertai pemberian uang sebagai imbalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: