Rekapitulasi Selesai, Ini Perolehan Suara Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal di Pilkada 2024
Ketua KPU dan Komisioner menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Pilkada 2024--
TEGAL, radartegal.com - Setelah tingkat Kecamatan selesai, KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal serta Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024. Kegiatan, digelar Senin 2 Desember 2024 siang.
Usai rekapitulasi, Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno mengatakan jika melihat pada hasil perolehan suara, tingkat partisipasi pemilih hampir sama dengan Pilkada sebelumnya. Yakni, di angka 69,34 persen untuk Pilkada 2024, sementara di Pilkada 2018 lalu 70 persen.
"Dalam posisi ini kita sangat bersyukur, karena Pilkada 27 Juni 2018 setelah lebaran dan libur sekolah. Sehingga pilkada saat itu banyak diaspora yang back to home, berbeda dengan kondisi sekarang," katanya.
Meski begitu, kata Karyudi, masyarakat masih cukup antusias memberikan hak suaranya pada Pilkada 2024 lalu. Ke depan edukasi politik ke masyarakat harus lebih di tingkatkan walaupun sudah tidak lagi ada pemilu maupun pemilihan.
BACA JUGA: Rekapitulasi Hasil Coblosan Pilkada 2024 di Tegal Dijaga Ketat Aparat Kepolisian
"Karena edukasi terbaik adalah edukasi yang secara terus menerus. Sehingga akan lebih mengena, dengan harapan tingkat partisipasi akak terus mengalami kenaikan," ujarnya.
Karyudi menambahkan, pihaknya merasa bersyukur rekapitulasi hasil perolehan suara berjalan lancar. Tanpa ada kendala yang menghambatnya.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan setelah proses rekapitulasi tingkat kota selesai, pihaknya akan mengirimkan formulir D1 hasil kota untuk Pilgub ke Provinsi. Kemudian untuk penetapan masih menunggu apakah ada proses sengketa di MK atau tidak.
"Besok kita akan kirim D hasil kota. Untuk penetapan baru bisa kita lakukan jika tidak ada proses sengketa di MK," ujarnya.
BACA JUGA: Proses Rekapitulasi Suara di Bumiayu Brebes Didampingi Tim Medis, Begini Kondisi Petugas
Penetapan, kata Mansyur, akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka. Sesuai mekanisme yang ada akan digelar selesainya PHPU.
Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid mengatakan sebelum rekapitulasi, KPU telah melakukan proses sinkronisasi. Sesuai mekanisme yang ada setiap perubahan harus diselesaikan dan ditulis di form kejadian khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: