Pendapatan Daerah dalam APBD 2025 Kota Tegal Ditarget Sebesar Rp1,19 Triliun
Penandatanganan persetujuan Raperda APBD 2025 Kota Tegal--
TEGAL, radartegal.com - Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD 2025 ditargetkan sebesar Rp1,19 Triliun. Sedangkan untuk belanja daerah 2025 diperkirakan mencapai Rp1.21 Triliun.
Itu, terungkap saat digelarnya Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda persetujuan Raperda APBD 2025 menjadi Perda. Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro itu, berlangsung pada Jumat 29 November 2024.
Sebelum persetujuan, disampaikan laporan hasil pembahasan tim kerja. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing Fraksi di DPRD.
Usia mendapatkan persetujuan, Pj Wali Kota Tegal Drg Agus Dwi Sulistyantono mengatakan pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD. Karena telah bersama-sama membahas RAPBD 2025, sehingga dapat terselesaikan dengan baik.
BACA JUGA: 6 Fraksi DPRD Kota Tegal Setujui Raperda APBD 2025 Menjadi Perda
BACA JUGA: Komisi I DPRD Kota Tegal Minta Program Digitalisasi Sekolah Dilakukan Bertahap
"Saya mengingatkan kepada segenap pimpinan OPD, setelah ditetapkannya APBD 2025 agar segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Dengan memperhatikan prinsip tepat waktu, mutu dan sasaran sehingga tidak ada pekerjaan yang belum diselesaikan di akhir tahun anggaran," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dalam sambutannya mengatakan setelah disetujui, maka RAPBD tersebut harus disampaikan ke Pemerintah Provinsi. Itu, agar mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah sebelum diundangkan.
"Karenanya, kami meminta kepada Pj Wali Kota Tegal untuk sesegera mungkin menyampaikannya ke Gubernur Jawa Tengah. Sehingga, bisa segera diundangkan," tandasnya.
Menurut Kusnendro, evaluasi tersebut dimaksudkan guna tercapainya keserasian kebijakan daerah dengan nasional, kepentingan publik dengan aparatur. Serta untuk meneliti sejauh mana APBD Kota Tegal tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: